Polisi Tangkap Pemuda di Tangerang yang Jual Tramadol, Begini Modusnya
TANGERANG - Seorang pemuda asal Karawaci, Kota Tangerang, berinisial SA (20), diamankan polisi usai diduga menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eksimer dengan modus toko kosmetik.
Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku usai menerima laporan dari masyarakat.
"Modusnya toko kosmetik, kita tindak lanjuti adanya informasi masyarakat," kata Kompol Antonius, Senin (18/3/2024).
Pada penggerebekan yang dilakukan Kamis (14/3) lalu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan obat jenis tramadol sebanyak 423 butir, dan eksimer sebanyak 170 butir.
Selain itu, barang bukti berupa uang hasil penjualan dan juga ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi juga turut diamankan.
"Anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan, handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, berikut 423 butir tramadol dan 170 butir eksimer siap edar," jelasnya.
SA saat ini juga sudah diamankan di Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, Dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu