Gubernur DKI Tetap Dipilih Rakyat, Pilkada Cuma 1 Putaran
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah memutuskan pemimpin Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih langsung oleh rakyat. Namun, pemilihannya cuma satu putaran. Yang menang langsung dilantik.
Hal itu disepakati dalam rapat pembahasan draf Rancangan Undang-Undang DKJ, Senin (18/3/2024). Ketentuan itu termuat dalam Pasal 10 ayat 2. Sementara dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah berada di nomor 74.
Dalam paparannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro usul Pilkada DKI berlangsung satu putaran. Hal itu merujuk Undang-Undang Pilkada dan pelaksanaannya di daerah khusus lain.
"Jadi, mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu Undang-Undang Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya," urai Suhajar kepada Baleg.
Ia menjelaskan, aturan tersebut juga sudah dilaksanakan di Provinsi Aceh dan Papua. "Jadi, daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua, sama dengan berlakunya pilkada," ucap Suhajar, mencontohkan.
Menurutya, dengan satu putaran itu maka suara terbanyak akan ditetapkan langsung sebagai pemenang. "Terima kasih pimpinan," kata Suhajar, mengakhiri penjelasannya.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam RUU DKJ tak lagi dengan syarat pemenang mesti 50+1. Usulan ini telah pertimbangkan dampak pembelahan, aspek sosiologis, dan anggaran biaya.
"Karena kalau sampai dua putaran seperti yang terjadi tahun 2017. Kan dua putaran tuh kan. Sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Gitu ya?" ulas Supratman.
Dalam sidang tersebut, dia pun minta persetujuan dari anggota Baleg lainnya untuk mengubah aturan pilkada tersebut. "Setuju ya? tanya Supratman. "Setuju," jawab peserta rapat.
Dengan disahkannya ketentuan itu, maka pasal 10 ayat 3 dan 4 masing-masing berbunyi: Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan, dan ketentuan mengenai tata cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah DPD PDIP DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengatakan, pemilihan dua putaran mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016.
Aturan itu menjelaskan tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat.
“Dalam PKPU yang lama, semua Gubernur dipilih satu putaran dengan suara terbanyak, tetapi khusus Jakarta sebagai DKI dan beberapa daerah, harus 50 persen lebih satu suara, atau putaran kedua dengan suara terbanyak,” terang Gilbert.
Ia mengatakan, jika Jakarta tak lagi ditetapkan sebagai DKI dan menjadi DKJ, Pilkada DKI bisa dibuat hanya cukup satu putaran. Lagipula, pemilihan yang berlangsung dua putaran berpotensi menimbulkan gesekan yang terlalu lama di tengah masyarakat. Lantaran adanya perbedaan pandangan politik.
Bahkan, biaya Pilkada juga harus terkuras lebih banyak lagi bagi KPU maupun peserta Pemilu yang dinyatakan lolos ke putaran kedua. Sementara provinsi lain dapat menghasilkan gubernur dalam satu putaran dan pemerintahannya berjalan baik.
“Padahal penduduknya hingga lima kali DKI dan daerahnya sangat luas. Artinya beban daerah tersebut lebih besar dengan APBD yang lebih kecil,” katanya.
Mendengar keputusan ini, netizen coba menyimak. Akun @@si_andiii menilai, jika aturan main itu benar-benar berlaku, tentu pertarungan akan lebih kompetitif.
"Gubernur DKI tetep lewat mekanisme Pilkada, tapi prosesnya tidak akan ada dua putaran. Hanya satu putaran, menarik ini. Ada yang masih traumakah?" tuturnya.
Akun @pemudagaza bahkan menilai, instrumen ini akan berdampak positif bagi masyarakat. Harapannya, tidak lagi terjadi pembelahan di masyarakat.
"Satu putaran, okay. We don't know what happened in the future. Mau siapapun itu calonnya baik itu Park Ahn Nice, Koh Ahok or whatever. Semoga saja nggak ada kejadian kayak polarisasi di Pilkada DKI 2017. Efeknya ngeri banget," pungkasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu