TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Anies-Ganjar Belum Nyerah, Ajukan Gugatan Ke MK

Oleh: Farhan
Minggu, 24 Maret 2024 | 10:05 WIB
Timses Ganjar Mahfud MD saat bwrada di MK. Foto : Ist
Timses Ganjar Mahfud MD saat bwrada di MK. Foto : Ist

JAKARTA - Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengaduan ini memperlihatkan Anies dan Ganjar belum nyerah.
Sehari setelah kubu Anies mendaftar gugatan hasil Pilpres, kubu Ganjar juga mengajukan gugatan ke MK. Kubu Ganjar mendaftarkan pengaduan pada pukul 17.52 WIB.
Pengaduan kubu Ganjar diterima dengan akta permohonan 02-03/ AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud Md, S.H., S.U., M.I.P. serta termohon KPU.

Pendaftaran gugatan itu dipimpin oleh Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, Sekretaris TPN Hasto Kristiyanto, dan Ketua Tim Hukum TPN Todung Mulya Lubis. Mereka datang dengan membawa tumpukan berkas yang ditenteng dan diserahkan kepada petugas.

Ketua Tim Hukum TPN, Todung Mulya Lubis menjelaskan, pokok perkara gugatannya ke MK. Kata dia, pihaknya ingin MK memutuskan agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
“Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika,” sebut Todung.

Todung lantas mengacu pada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kedua putusan itu, jelas Todung, menyatakan, adanya dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah pimpinan lembaga negara.
Untuk putusan MKMK, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik lantaran telah mengabulkan gugatan terkait ambang batas usia pendaftaran Presiden dan Wakil Presiden. Atas dasar itu, Anwar dijatuhkan hukuman pemecatan sebagai Ketua MK.

Sebelumnya, kubu Anies telah terlebih dulu menggugat ke MK pada Kamis (21/3/2024). Dipimpin Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Amin, Ari Yusuf Amir. Dalam berkas permohonan setebal hampir 100 halaman yang diajukan itu berisi bukti-bukti terhadap dalil-dalil permohonan, sebagaimana yang terjadi di lapangan.
“Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini sejernih-jernihnya,” lanjutnya.

Ari menjelaskan, permohonan ini tidak hanya muncul karena hasil, melainkan juga proses dalam mencapai hasil tersebut. Menurutnya, Pemilu tahun ini tidak berjalan secara jujur, adil, dan bebas. Melainkan terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Kubu Anies berharap agar sengketa ini bisa diselesaikan dengan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Gibran. “Diganti calon wakilnya dengan siapa saja diganti silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” harapnya.

Dia optimis MK akan menangani PHPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anies-Muhaimin akan hadir dalam sidang pendahuluan di MK. “Insya Allah kami optimis dengan hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi,” yakin Ari Yusuf Amir.
Sementara, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyatakan, pihaknya telah menerima gugatan yang diajukan pasangan 01 dan 03. “Sudah (diterima),” terang Fajar Laksono kepada Redaksi.

Selang beberapa hari dari gugatan yang diterima, MK akan memulai persidangan. “(Persidangan Pilpres) nanti di tanggal 27 Maret. Putusannya 22 April,” pungkas Fajar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo