TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sidang Gugatan Pilpres Di MK Dimulai Hari Ini

Laporan: AY
Rabu, 27 Maret 2024 | 09:25 WIB
Suasana sidang di MK. Foto : Ist
Suasana sidang di MK. Foto : Ist

JAKARTA - Sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dimulai hari ini. Sebelum sidang digelar, ketiga kubu paslon Capres-Cawapres sudah panas duluan. Kubu 01 dan 03 nyerang 02. Begitupun sebaliknya.
Serangan dari kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bermula dari pokok perkara yang diajukan ke MK. Isi gugatan keduanya kurang lebih sama. Yaitu, meminta MK mendiskualifikasi Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka dan meminta MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Amin, Ari Yusuf Amir menuding Pemilu tahun ini, tidak jujur, adil, dan bebas. Melainkan terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dia mencontohkan sejumlah instrumen negara yang dimanfaatkan untuk memenangkan Prabowo-Gibran, yang secara bersamaan, status Gibran adalah putra sulung Presiden Jokowi yang masih menjabat.
"Sehingga punya kaitan erat dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang masif, ketidaknetralan aparat penyelenggara Pemilu, dan keterlibatan aparat pemerintah yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu," kata Ari Yusuf Amir, Kamis (21/3/2024).

Serangan juga datang dari Ketua Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) 03, Todung Mulya Lubis. Dia berharap MK memutuskan agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika," sebut Todung.

Tak terima jagoannya diserang, kubu 02 Prabowo-Gibran melancarkan serangan balik. Kuasa hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris, menyebut kubu 01 dan 03 cengeng. Sebab, keduanya meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran.
"Benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," ucap, Hotman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Hotman mengatakan, ada alasan kuat ia menyebut kubu Anies dan Ganjar cengeng. Menurutnya, baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud sudah mengakui legalitas Gibran sebagai Cawapres nomor urut 02 selama kontestasi Pemilu 2024 berlangsung. Hal itu sesuai dengan istilah acceptance by conduct atau tindakan yang dilakukan adalah persetujuan yang tidak tertulis.

"Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran yaitu (yang pertama) waktu pemberian nomor (urut di Komisi Pemilihan Umum). Saat debat Cawapres berlangsung, Gibran diakui sebagai salah satu kontestan Pilpres oleh seluruh paslon yang berlaga," jelas dia.
Sekadar informasi, MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Senin (25/3/2024) untuk mempersiapkan sidang pemeriksaan awal dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Menurut Peraturan MK Nomor 1/2024, sidang pemeriksaan awal PHPU Presiden akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Maret 2024 atau hari ini. Dalam sidang ini, hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti dari pihak yang mengajukan permohonan.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa persiapan teknis sidang telah dibahas secara mendalam. Di antaranya waktu penyampaian keterangan dan lainnya.

"Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari," kata Saldi kepada awak media di Gedung 1 MK, Senin (25/3/2024).

Karena, sebutnya, proses penyelesaian kasus PHPU Presiden memiliki batas waktu maksimal 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Saldi menjelaskan bahwa permohonan tersebut akan dicatat dalam e-BRPK pada hari yang sama dengan rapat tersebut. MK juga telah menetapkan jadwal sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024. "Sore ini akan diregistrasi, lalu nanti akan di-upload permohonannya," jelasnya.
Selain mempersiapkan proses sidang, MK juga membahas kesiapan petugas pendukung PHPU Tahun 2024, termasuk Panitera Pengganti (PP) dan Analis Perkara.
Namun, ada satu hal yang menarik perhatian dalam rapat ini. Hakim Konstitusi Arsul Sani turut serta dalam penanganan kasus PHPU Presiden tahun ini. Namun, MK akan mempertimbangkan keberadaan Arsul sebagai hakim konstitusi jika terdapat keberatan dari pihak terkait.
"Kita lihat apakah di antara pihak nanti ada yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada nanti kita bahas," pungkas Saldi

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo