TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ibu Kota Negara Pindah, Jakarta Diusulkan Jadi Kota Khusus Legislatif

Laporan: AY
Sabtu, 30 Maret 2024 | 10:35 WIB
Bunderan HI. Foto : Ist
Bunderan HI. Foto : Ist

JAKARTA - Senayan akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai undang-undang. Undang-undang yang sebelumnya mengatur Jakarta sebagai ibu kota negara resmi dicabut.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR Hermanto menga­takan, Jakarta sebaiknya ditetapkan sebagai kota khusus legislatif. Langkah ini penting agar ada predikat daerah khusus tetap melekat ke Jakarta. “Kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama kota khusus legislatif,” usul dia, kemarin.
Hermanto menilai, banyak aspek yang menunjang Jakarta sebagai kota khusus legislatif. Pertama, Jakarta adalah ibu kota yang memiliki sejarah sangat kuat. Kedua, akses transportasi ke Jakarta juga sangat kaya dan sangat mudah dijangkau baik melalui udara, laut maupun darat. Ketiga, mobilitas masyarakat di Jakarta dan sekitarnya ini sangat tinggi.
“Sehingga bisa setiap saat menerima masukan dan aspirasi masyarakat. Sehingga bila mau mencurahkan aspirasi, bisa tiba di kompleks Senayan ini menyampaikan pendapatnya secara baik,” katanya.

Berikutnya, kata politisi ­Fraksi PKS ini, Kompleks DPR masih sangat efisien, lebih efektif, seba­gai label kota khusus ­legislatif. Sehingga dalam penyu­sunan produk undang-undang, masih sangat ideal untuk dilakukan di Jakata.

“Dengan berbagai pertim­bangan tersebut, kita ingin nanti bahwa Jakarta itu masih tetap punya label. Punya label yang khusus,” tambahnya.
Hal senada dilontarkan kolega Hermanto di Baleg, Anshory Siregar. Menurutnya, Undang-Undang DKJ ini sama sekali belum memperlihatkan aturan yang berupaya memberikan kekhususan kepada Jakarta. “Apa kekhususannya? Belum ada,” katanya.

Menurutnya, kekhususan Jakarta ini harus dapat mem­per­tahankan bahkan meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia. ­Contohnya seperti kebijaan penghapusan pajak seperti yang diterapkan di Kawasan Ekonomi Khusus Batam. Ke­khususan tersebut mengatur Jakarta ­se­­bagai kota khusus legislatif.

“Jadi Jakarta bisa menjadi kota khusus legislatif, mungkin IKN (Ibu Kota Negara Nusantara) ­kota (khusus) eksekutif, sementara untuk yudikatifnya nanti terserah di kota mana ­seperti yang ada di Afrika Selatan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memastikan proses pembahasan RUU Provinsi DKJ ber­sama pemerintah ini telah dilaksanakan secara intensif, detil, cermat, dengan tetap mengedapankan prinsip-prinsip musya­warah mufakat. Adapun ­kese­pakatan dalam RUU DKJ ini terdiri dari 12 Bab dan 73 pasal.

Supratman menjelaskan, ­materi yang telah disepakati antara lain, pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh Presiden yang aturannya nanti diatur melalui Keputusan Presiden (Kepres).
Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan. Ketiga, penambahan alokasi dana paling sedikit 5 persen bagi kelurahan yang berasal dari APBD Provinsi sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratif yang wajib di­peruntukkan untuk menye­lesaikan masalah sosial kemasyarakatan.

Keempat, pengaturan menge­nai pemberian 15 kewe­nangan khusus bagi pemerintah DKJ yang mencakup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman ­modal. Lalu, perhubungan, ling­kungan hidup, perindustrian, pari­wisata dan ekonomi kreatif, per­dagangan, pendidikan, kese­hatan, kebudayaan, pengendalian ­penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.
Kelima, pemajuan ke­budayaan dengan prioritas kebudayaan betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan betawi serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD.
Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang yang tata cara penetata tarifnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, penambahan ketentuan lain terkait dengan pertanahan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo