TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tegakkan Aturan Selama Ramadan, Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Miras dari Supermarket dan Warung Jamu

Laporan: Rachman Deniansyah
Minggu, 31 Maret 2024 | 16:38 WIB
Operasi penegakkan aturan selama Bulan Ramadan, Sabtu (30/3/2024) malam. (tangsepos.id/rmn)
Operasi penegakkan aturan selama Bulan Ramadan, Sabtu (30/3/2024) malam. (tangsepos.id/rmn)

SERPONG UTARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar operasi penegakkan aturan selama Bulan Ramadan, Sabtu (30/3/2024) malam. 

Kali ini, operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi. Meski aturan telah jelas, masih ada saja sejumlah pihak yang tak mengindahkannya. 

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri menuturkan, operasi dimulai sejak pukul 20.00 WIB. 

Lokasi yang menjadi sasaran pertama, yakni salah satu supermarket yang berlokasi di Jalan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangsel.

"Tim melaksanakan sweeping di beberapa lokasi, dan mendapatkan pelanggaran miras," ungkap Muksin, Minggu (31/3/2024). 

Tak hanya sampai di situ, operasi penegakkan peraturan selama Bulan Ramadan ini masih dilanjutkan. Hingga tiba di salah satu warung jamu yang berlokasi di wilayah Setu, Tangsel. 

"Pelanggarannya serupa. Kami melaksanakan sweeping di lokasi dan mendapatkan pelanggaran miras," imbuhnya. 

Atas hal tersebut, seluruh barang bukti berupa minuman keras (miras) disita petugas. Jumlahnya pun tak main-main, mencapai ribuan botol. 

"Anggota melakukan oeprasi sweeping di titik lokasi dan mendapatkan barang bukti berupa pelanggaran miras sebanyak 2.533 botol," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo