TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Tangkap Kurir Sabu, 10,56 Kg Diamankan

Laporan: Gema
Kamis, 18 April 2024 | 12:39 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BEKASI - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, berhasil menangkap kurir narkoba berinisial MH (40), yang kedapatan memiliki sabu seberat 10,56 kilogram. Pihak kepolisian pun tengah memburu pelaku lainnya yang terlibat.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Parlin Lumbantoruan, menjelaskan kasus ini berhasil terungkap usai pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Bekasi.

“Kemudian Tim dari Unit 1 Resnarkoba pimpinan AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buying di TKP,” ucap AKP Parlin, Kamis (18/4/2024).

MH pun berhasil diamankan pada Jumat (12/4) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Pihak kepolisian awalnya mengamankan sabu sebanyak 0,77 gram yang dibungkus plastik klip.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi kemudian menggeledah kontrakan milik pelaku dan kemudian menemukan barang haram lainnya.

"Hasil pemeriksaan, kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di kontrakannya di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu lainnya," jelasnya.

Di situ, pihak kepolisian mengamankan satu kardus berwarna cokelat berisi 8 bungkus plastik narkotika sabu seberat 8,25 kg, satu kardus hitam berisi 10 bungkus narkotika seberat 1,043 kg, dan satu bungkus plastik merah dengan sabu seberat 1,091 kg.

Pada saat diperiksa, MH mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial KA yang kini dalam pengejaran polisi.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku MH, semua barang bukti shabu tersebut berasal dari daerah Riau dari pelaku berinisial KA (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut," tuturnya.

Akibat perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo