Kaesang Usul Pemilu 2029 Paka Sistem Lama, Coblos Partai Bukan Coblos Caleg
JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu 2029 menggunakan sistem yang lama. Tidak lagi mencoblos calon legislatif, tapi cukup partainya saja. Hal ini untuk menekan politik uang.
Coblos partai yang dimaksud Kaesang ini sistem Pemilu tertutup. Di mana, surat suara hanya berisikan tanda gambar atau lambang partai. Tidak tersedia daftar kandidat wakil rakyat. Usulan ini didasari Kaesang lantaran masifnya politik uang di Pemilu Serentak 2024.
"Mungkin yang salah satu yang bisa dilakukan supaya tidak apa namanya, saling ngamplop-nya lebih kenceng di Pemilu 2029, mungkin yang bisa disarankan adalah Pemilu tertutup," kata Kaesang kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Sistem Pemilu tertutup itu memberikan keleluasaan kepada partai dengan suara terbanyak untuk memilih Calegnya sebagai Caleg terpilih. Namun, Kaesang menyadari sistem Pemilu tertutup tak bisa seutuhnya menumpas politik uang, tapi setidaknya mengurangi.
"Kalau sistem yang digunakan kayak kemarin 2024, (Pemilu) 2029 saya rasa amplopnya akan lebih tebel lagi, karena kan inflasi semua," ungkap putra bungsu Presiden Jokowi itu.
Kaesang menekankan ke kader PSI untuk tak bermain politik uang. Ia menduga karena hal itu PSI tak bisa masuk Senayan di 2024.
“Kami bisa melakukan itu tanpa amplop atau apapun itu dapat 2,8 persen (suara) itu artinya itu senang walaupun mungkin emang nggak menang, nggak masuk Senayan, tapi perjuangan yang kami lakukan itu oh ternyata dari yang 1,89 persen suara kami bisa naik tanpa iming-iming ke masyarakat atau apapun itu," beber dia.
Terpisah, Juru Bicara PSI Sigit Widodo mengaminkan, ucapan Kaesang. Kata Sigit, PSI memang mengusulkan Pemilu 2029 dilaksanakan dengan tertutup.
Apa yang disampaikan Mas Kaesang adalah salah satu solusi untuk menekan politik uang yang terindikasi semakin menguat di Pemilu 2024, dan dikhawatirkan akan semakin kencang di Pemilu 2029 jika sistem proposional terbuka masih digunakan," sebut Sigit kepada Redaksi.
Dia berharap, usulan Kaesang ini dapat diterima oleh DPR. Khususnya bagi anggota dewan yang baru. Sehingga, usulan Pemilu tertutup di 2029 bisa digodok hingga undang-undang. "Saya kira Pemilu 2029 masih terlalu jauh untuk melakukan gugatan ke MK (Undang-Undang Pemilu Proporsional Terbuka). Kita belum tahu undang-undang mana yang akan digunakan untuk Pemilu 2029," cetus Sigit.
"Karena waktu yang masih cukup panjang, biarkan gagasan ini mengalir menjadi sebuah diskursus publik dan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi para pembuat kebijakan," harapnya.
Sementara, Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah mengomentari usulan Kaesang. Kata Luluk, apapun sistem Pemilu, pada dasarnya memiliki kekurangan dan kelebihan. Juga termasuk otomatis memutus mata rantai politik uang. "Saya sepakat jika wacana perubahan atau perbaikan sistem Pemilu dapat mulai digulirkan," sebut Luluk.
Terlebih, Pemilu 2029 masih jauh. Sehingga partai politik memiliki kesiapan yang matang manakala perubahan sistem akan dilakukan.
"Menurut saya, belajar dari pengalaman Pemilu 2024 yang sangat brutal dan money politik yang ugal-ugalan. Ditambah Bawaslu yang seolah lumpuh menjalankan fungsi pengawasannya, maka sistem tertutup adalah opsi yang relatif terbaik dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka," jelas Luluk.
Menurut Anggota Komisi VI DPR itu, Pemilu tertutup bukan cuma meminimalisir politik uang. Melainkan juga menciptakan ruang yang adil bagi perempuan dan kelompok minoritas sepanjang parpol memiliki kebijakan afirmasi yang kuat.
"Ini bisa dikuatkan pengaturannya di undang-undang. Misal, parpol peserta Pemilu wajib menempatkan calon perempuan mininal 30 persen pada nomor urut 1," beber dia.
Sedangkan, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro menyarankan, kepada Pemerintah dan DPR agar mengkaji usulan Kaesang. "Setidaknya bahasan Undang-Undang Pemilu yang ideal ala Indonesia bisa dirumuskan oleh para anggota DPR sejak sekarang, sehingga tak terulang kejadian money politic seperti Pemilu kemarin," nilai Agung.
Agung menambahkan, UU Pemilu perlu dibahas sejak dini agar tidak terkesan sarat kepentingan jika dimulai jelang pemilihan. "Karena sistem Pemilu tertutup pun tak menjamin 'money politic' tak terjadi di internal partai. Sehingga bisa jadi yang perlu diatur misalnya bagaimana pembatasan dan pelaporan dana kampanye, pengawasan kampanye, dan lain-lain," pungkas dia.
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu