KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Bank BJB ke Aura Kasih
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aliran dana korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada penyanyi Aura Kasih.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa setiap informasi yang disampaikan publik akan menjadi bahan tambahan bagi penyidik untuk mendalami perkara tersebut.
“Informasi dari masyarakat tentu sangat berarti sebagai pengayaan dalam proses penyidikan. Selanjutnya, kami akan melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran dan validitas informasi itu,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Ia menjelaskan, salah satu langkah yang dapat dilakukan penyidik adalah dengan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan informasi tersebut guna dimintai klarifikasi.
“Kami akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dapat memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut,” katanya, seperti dikutip dari Antara.
Budi juga mengimbau masyarakat yang memiliki data awal atau bukti pendukung yang relevan agar tidak ragu menyampaikannya kepada KPK demi membantu proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidikan kasus Bank BJB tidak hanya berfokus pada satu pihak saja. Penyidik, kata dia, terus menelusuri kemungkinan aliran dana kepada berbagai pihak lain yang diduga terkait.
“Penyidikan tidak berhenti pada satu nama. Aliran dana, pembelian aset, serta dugaan transaksi lainnya masih terus kami dalami,” tegas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus Bank BJB. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah aset berupa kendaraan roda dua dan roda empat turut disita.
Ridwan Kamil sendiri telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Selebritis | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu


