TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polri: Laporan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Upaya Halang-halangi Pengungkapan Pembunuhan Brigadir J

Oleh: OKT/AY
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 09:08 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Polisi menghentikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ke Polres Jaksel dengan terlapor Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain itu, Polri juga menghentikan pengusutan kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan Briptu Martin Gabe, dengan korban Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, kedua laporan polisi itu merupakan upaya obstruction of justice alias menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus (Pasal) 340 (pembunuhan berencana)," ujar Brigjen Andi Rian, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/8).

Andi menyebut, tidak ditemukan peristiwa pidana dalam dua laporan polisi tersebut. Polri pun mengusut para penyidik yang memproses dua laporan polisi yang sebelumnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan tersebut.

"Semua penyidik yang bertanggungjawab terhadap laporan polisi sebelumnya, sedang menjalani pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri," tegasnya.

Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka.

Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo