TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Cegah Penipuan Digital, Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu Seluler Gunakan Biometrik

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 05 Juli 2026 | 09:27 WIB
Ikustrasi. Foto : Ist
Ikustrasi. Foto : Ist

JAKARTA – Pemerintah memperketat proses registrasi kartu seluler untuk menekan maraknya penipuan digital. Mulai 1 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh pelanggan baru melakukan registrasi menggunakan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition).


Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem sehingga registrasi biometrik kini dapat dilakukan secara nasional melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator.


"Seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator," ujar Edwin dalam keterangan resminya, Sabtu (4/7).


Menurutnya, teknologi pengenalan wajah digunakan untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Mekanisme ini dinilai lebih cepat, praktis, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya.


Edwin menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan lebih terlindungi dari berbagai modus kejahatan digital.


Selama beberapa tahun terakhir, ruang digital Indonesia masih diwarnai berbagai tindak kejahatan, mulai dari spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal. Tak sedikit pula nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain.


Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga April 2026, total kerugian akibat kejahatan siber yang dilaporkan telah mencapai Rp9,5 triliun.


"Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan lemahnya validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit," tegas Edwin.


Selain meningkatkan perlindungan masyarakat, registrasi biometrik juga diyakini dapat menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat. Basis data pelanggan akan menjadi lebih akurat, penggunaan kartu SIM ilegal dapat ditekan, dan operator memiliki data pelanggan aktif yang lebih valid sehingga investasi jaringan menjadi lebih efisien.


Komdigi memastikan proses registrasi tetap mengedepankan perlindungan data pribadi. Data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi.


"Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler hanya berperan sebagai kanal verifikasi, bukan penyimpan data biometrik pelanggan," jelasnya.


Edwin menambahkan, sistem tersebut telah memenuhi standar keamanan internasional, termasuk sertifikasi ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 untuk mencegah penyalahgunaan identitas digital.


Sebelumnya, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba registrasi biometrik sejak awal 2026. Hasilnya menunjukkan proses registrasi berlangsung lebih efisien, aman, serta meningkatkan validitas data pelanggan.


Komdigi juga mengimbau pelanggan lama yang sebelumnya mendaftarkan nomor menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) agar secara sukarela melakukan registrasi ulang menggunakan biometrik. Melalui mekanisme tersebut, pelanggan dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran terhadap nomor yang diduga didaftarkan secara tidak sah.


"Identitas nomor seluler yang aman akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjadi fondasi bagi ekonomi digital yang sehat," ujar Edwin.


Meski kebijakan ini telah berlaku, Komdigi masih menemukan adanya pelanggaran di lapangan. Edwin mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan seluler agar menghentikan aktivasi pelanggan baru yang masih menggunakan mekanisme validasi NIK dan KK.


Dua operator yang belum sepenuhnya menerapkan registrasi biometrik, yakni PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk dan PT Indosat Tbk, mengaku masih menghadapi kendala teknis.


"Indosat dan XLSMART menyampaikan masih terdapat kendala teknis. Kami sudah memberikan teguran," kata Edwin.


Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital juga melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah sentra penjualan kartu perdana di Jakarta Barat pada Jumat (3/7).
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit