KPK Verifikasi Pengakuan Raja Juli Soal Amplop dari Bupati Kuansing yang Dikembalikan
JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku sempat menerima sebuah amplop dari Bupati Suhardiman Amby. Namun, ia menegaskan amplop tersebut langsung dikembalikan melalui ajudannya sehari setelah pertemuan, jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
Pengakuan itu disampaikan Raja Juli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Ia menjelaskan, pertemuan dengan Suhardiman berlangsung pada 2 Juni 2026 setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kementerian Kehutanan.
Menurut Raja Juli, seluruh proses pertemuan berlangsung terbuka dan terdokumentasi, mulai dari surat permohonan, daftar hadir, notulen rapat hingga publikasi di media sosial kementerian. Seluruh dokumen tersebut, kata dia, siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman setelah pertemuan selesai. Karena merasa tidak berhak menerimanya dan tidak mengetahui isinya, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Karena masih memiliki agenda kedinasan, pengembalian dilakukan keesokan harinya. Ajudannya, Bambang Supriyadi, ditugaskan mengembalikan amplop dengan dibekali surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. Raja Juli juga menghubungi Kapolda Riau untuk memfasilitasi proses penyerahan kembali amplop kepada Suhardiman di Polres Kuantan Singingi.
Pengembalian itu disertai berita acara dan tanda terima bermeterai. Raja Juli menyebut langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya mencegah praktik gratifikasi. Ia menegaskan, pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK menangkap Suhardiman.
Raja Juli juga membantah memiliki keterkaitan dengan dugaan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Selama menjabat Menteri Kehutanan, ia mengaku tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
Ia memastikan Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan keterangan Raja Juli akan diverifikasi dalam proses penyidikan. Penyidik akan mendalami apakah uang dalam amplop tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proses pelepasan kawasan hutan.
KPK juga akan menelusuri dugaan aliran dana yang dikumpulkan dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kuantan Singingi, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana tersebut.
Kasus ini bermula dari OTT terhadap Suhardiman Amby yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi. Dalam pengembangannya, penyidik juga menemukan dugaan gratifikasi terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang hingga kini masih terus didalami KPK.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu






