TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPU Sosialisasi Peraturan Calon Perseorangan Di Pilkada Tangsel

Laporan: Idral Mahdi
Kamis, 02 Mei 2024 | 07:15 WIB
KPU Kota Tangsel ke gelar kegiatan sosialisasi terkait pencalonan Pilkada Tangsel.(dra)
KPU Kota Tangsel ke gelar kegiatan sosialisasi terkait pencalonan Pilkada Tangsel.(dra)

SERPONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan ( Tangsel) melaksanakan sosialisasi calon perseorangan untuk Pilkada Kota Tangsel, di Serpong, kemarin.

Komisioner KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, mengenai syarat tahapan perseorangan itu akan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai penetapannya pada 19 Agustus 2024 mendatang.

Nantinya, tahapannya itu akan dimulai dengan tahapan utama yaitu, pengumuman yang dimulai 5 Mei sampai 7 Mei 2024.

"Kemudian tanggal 8 Mei 2024 penyerahan syarat minimal dukungan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terkait surat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang belum keluar dan hanya satu yang baru terbit yaitu PKPU tahapan, pihaknya berharap segera keluar. "Baru satu PKPU yaitu PKPU tahapan yang dimulai tanggal 5 Mei 2024," tambahnya.

Selain itu, mengenai mekanisme perseorangan ini harus menyerahkan syarat dukungan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

"Ya mekanisme untuk perseorangan ini kan yang pertama dia harus menyerahkan syarat minimal dukungan sebagaimana dijelaskan di UU No: 10 Tahun  2016," jelasnya.

Selain itu, syarat yang diterangkan untuk dukungan di Tangsel itu ada sekitar 66.446 ribu dukungan KTP dari total 6,5 persen jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Tangsel.

"DPT Tangsel ini ada 1.202.237 juta pemilih, jadi kalau 20 persen ini kan ada 66.446 ribu dengan sebaran 5 kecamatan," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo