KPU Sosialisasi Peraturan Calon Perseorangan Di Pilkada Tangsel
SERPONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan ( Tangsel) melaksanakan sosialisasi calon perseorangan untuk Pilkada Kota Tangsel, di Serpong, kemarin.
Komisioner KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, mengenai syarat tahapan perseorangan itu akan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai penetapannya pada 19 Agustus 2024 mendatang.
Nantinya, tahapannya itu akan dimulai dengan tahapan utama yaitu, pengumuman yang dimulai 5 Mei sampai 7 Mei 2024.
"Kemudian tanggal 8 Mei 2024 penyerahan syarat minimal dukungan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, terkait surat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang belum keluar dan hanya satu yang baru terbit yaitu PKPU tahapan, pihaknya berharap segera keluar. "Baru satu PKPU yaitu PKPU tahapan yang dimulai tanggal 5 Mei 2024," tambahnya.
Selain itu, mengenai mekanisme perseorangan ini harus menyerahkan syarat dukungan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
"Ya mekanisme untuk perseorangan ini kan yang pertama dia harus menyerahkan syarat minimal dukungan sebagaimana dijelaskan di UU No: 10 Tahun 2016," jelasnya.
Selain itu, syarat yang diterangkan untuk dukungan di Tangsel itu ada sekitar 66.446 ribu dukungan KTP dari total 6,5 persen jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Tangsel.
"DPT Tangsel ini ada 1.202.237 juta pemilih, jadi kalau 20 persen ini kan ada 66.446 ribu dengan sebaran 5 kecamatan," pungkasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Selebritis | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu