TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

5 Pimpinan Komisi IV DPR Dagdigdug, Terima Uang THR Dari SYL

Reporter: AY
Editor: admin
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:55 WIB
Sidang kasus Mentan Syahril Yasin Limpo. Foto : Ist
Sidang kasus Mentan Syahril Yasin Limpo. Foto : Ist

JAKARTA - Satu persatu peneri­ma duit korupsi man­tan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL mulai ter­ungkap. Selain diberi­kan kepada anggota ke­luarga dan Partai NasDem, uang haram juga mengalir ke lima pimpinan Komisi IV DPR. Mereka pun mulai dagdigdug.
Aliran duit kepada lima orang itu dibongkar mantan koordinator sub­stansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Arief So­pian, saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dugaan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL, pada Senin (29/4/2024).
Dalam persidangan, Arief awal­nya mengaku lupa ada pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anggota dewan. Akhirnya jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Arief, yang berisi catatan pengeluaran uang un­tuk THR kepada seluruh pimpinan Komisi IV DPR dengan nominal masing-masing Rp 100 juta.
Jaksa menjelaskan, Arief pernah mencatat pengeluaran uang hasil pa­tungan dari Eselon I Kementan. Uang dikumpulkan atas perintah SYL yang diteruskan oleh Muhammad Hatta selaku Direktur Kementan, yang juga menjadi terdakwa kasus ini.

“Berdasarkan catatan yang di­perlihatkan kepada saya tersebut, benar, bahwa tulisan dalam catatan tersebut merupakan tulisan saya. Di mana dalam catatan tersebut saya buat sekitar bulan April 2022,” tutur jaksa, membacakan BAP Arief di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

Dalam BAP, Arief juga mencerita­kan lima pimpinan Komisi IV DPR mendapatkan THR masing-masing Rp 100 juta. Instruksinya berasal dari SYL dan dilaksanakan oleh Sekjen Kementan Kasdi Subagyo, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada 5 orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp 500 juta," kata jaksa KPK, melanjutkan BAP Arief.
Selain kepada Komisi IV DPR, Arief juga mengetahui ada pengeluaran untuk Ketua Fraksi partai NasDem di DPR sejumlah Rp 100 juta. Sedangkan jatah anggota fraksi NasDem Rp 50 juta.

Bahkan, Arief mengatakan, ada pemberian parsel Lebaran dengan pe­tunjuk untuk diserahkan kepada orang yang berjasa. Seperti mantan menteri dan wakil menteri, serta tokoh partai atau tokoh nasional. Namun, tidak tertuang identitasnya dalam BAP.
Sebab, Arief hanya mengikuti instruksi untuk memberikan uang setoran para Eselon I kepada Muham­mad Hatta, yang bakal diserahkan ke Ketua Pimpinan Komisi IV DPR RI, Ketua Fraksi NasDem dan tiga ang­gota DPR RI Fraksi NasDem.

“Total uangnya sebesar Rp 750 juta,” ungkap Arief seperti dituturkan jaksa.
Arief menjelaskan, penyerahan uang THR itu dilakukan di ruang kerja Mu­hammad Hatta secara bertahap. Tapi, bukan dia yang memberikan langsung. Sebab, dititipkan lewat stafnya yang bernama Agung Mahendra dan Kur­niawan Zain.

Jaksa kemudian menanyakan ke­benaran keterangan tersebut. “Ini benar keterangan saudara saksi?” tanya jaksa. “Iya betul,” jawab Arief.

Dalam sidang ini, Jaksa KPK turut menghadirkan Agung sebagai saksi. Tenaga kontrak pramubakti non-PNS biro umum Kementan tersebut lantas membenarkan keterangan Arief.
Meski begitu, Agung mengaku, tak bertemu langsung dengan Hatta saat menyerahkan uang, melainkan hanya bertemu sekretarisnya. Hakim lantas meminta penegasan, apakah ada tanda bukti penyerahan uangnya.
“Saya bawa kwitansi kemudian menyerahkan ke sekretarisnya, ke­mudian sekretarisnya mungkin ke­mudian menghubungi Pak Hatta atau bagaimana,” tandas Agung.

Sayangnya, dalam sidang ini tidak diketahui apakah uang THR itu telah diserahkan kepada pimpinan Komisi IV DPR. Rakyat Merdeka pun men­coba menghubungi para pimpinan Komisi IV DPR, mulai dari Ketua Komisi IV DPR Sudin, Rusdi Masse, Budisatrio Djiwandono, hingga Ang­gia Erma Rini, tapi hasilnya nihil,

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyerahkan, sepenuhnya peng­galian fakta persidangan kepada jaksa. Jika merasa butuh keterangan untuk membuktikan dakwaan SYL, maka pihaknya bakal memanggil mereka sebagai saksi.
“Kalau memang fakta-fakta ini kuat untuk dikonfirmasi kepada Komisi IV DPR, ya pasti akan dipanggil,” tegas Ali.

Terpisah, Wakil Ketua Mahkamah Ke­hormatan Dewan (MKD) DPR, Trimedya Panjaitan menilai, aliran duit tersebut perlu dikonfirmasi kepada pimpinan Komisi IV. Ia pun mengaku akan melakukannya setelah masa reses berakhir.
“Bisa saja MKD memanggil Pimpi­nan Komisi IV DPR yang disebutkan di dalam persidangan,” ujar Trimedia.

Terungkapnya aliran uang haram SYL kepada Komisi IV DPR, turut mengundang komentar warganet. Ada yang menilai, uang tersebut masuk kategori gratifikasi. Sebab, tidak dil­aporkan dalam waktu 30 hari.

“Apakah benar nama-nama ini yang disebut dalam BAP atau persidangan yang viral menerima THR Rp 500 juta dari SYL? Jika nama-nama ini disebut, tapi tidak benar seharusnya segera buat klari­fikasi. Sebab, menerima uang itu termasuk gratifikasi,” ujar @HMJUSUFRIZAL.
“Harusnya masuk delik pidana, grati­fikasi,” sahut @mutajir_mohamat. “Be­rati ada tersangka lain dong dari unsur DPR,” sindir @yunantyo_yas. “Ibarat kebakaran, jilatan api semakin meluas,” kata @MartinusButarb1. “Buka seterang-terangnya,” pinta @masdar_yanto.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit