TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembubaran Peribadatan Mahasiswa di Setu

Laporan: Rachman Deniansyah
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:09 WIB
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran peribadatan mahasiswa di Setu. (tangselpos id/rmn)
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran peribadatan mahasiswa di Setu. (tangselpos id/rmn)

SERPONG, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pertikaian antara warga dan mahasiswa yang tengah melakukan kegiatan peribadatan di wilayah Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Minggu (5/5/2024) lalu.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan dugaan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.

"Dalam peroses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status," ungkap Ibnu di Mapolres Tangsel, Selasa (7/5/2024).

Keempat tersangka tersebut, di antaranya pria berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26).

"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang disita, meliputi rekaman video yang diabadikan oleh seorang saksi mata kejadian, hingga tiga bilah pisau.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasa berlapis, di antaranya Pasal 2 (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, serta Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

"Lalu Pasal 351 KUHP ayat (1) tentang Penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Lalu Pasal 335 KUHP ayat (1) terkait Pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal satu tahun," tandasnya.

https://www.instagram.com/p/C6qR5erPMvN/?igsh=MWV4MG50aXdkNTFwbg==
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo