LPSK Beri Perlindungan Bharada E
Awas, Bharada E Diracun!
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya resmi memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Perlindungan itu penting, agar keselamatan Bharada E sebagai justice collaborator tetap terjaga hingga akhir persidangan.
Keputusan untuk memberikan perlindungan ini disepakati pimpinan LPSK usai menemui Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jumat (12/8) lalu. Pertemuan dilakukan untuk asesmen permohonan Bharada E menjadi justice collaborator atau pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari hasil asesmen itu, LPSK menilai Bharada E masuk dalam kriteria justice collaborator. Makanya, keselamatan dan keamanan Bharada E perlu diberikan ekstra dari berbagai ancaman yang bisa mengancam nyawanya.
“Kami sudah resmi memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator,” kata Ketua LPSK, Haso Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi, kemarin.
Apa bentuk perlindungannya? Menurut Hasto, nantinya LPSK akan menempatkan tim di Rutan Bareskrim untuk mempertebal pengawalan terhadap Bharada E.
Tim akan berjaga sama 24 jam. Tujuannya, untuk memastikan keamanan Bharada E dengan selama ditahan di Bareskrim.
Hasto menjelaskan, perlindungan kepada Bharada E saat ini masih bersifat darurat. LPSK akan memberikan perlindungan secara menyeluruh setelah pimpinan menggelar rapat paripurna yang rencananya akan digelar hari ini. Perlindungan darurat diberikan karena Bharada E bersedia menjadi justice collaborator, serta saksi pelaku ini mendapatkan ancaman serius.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, selain menjaga Bharada E, pihaknya juga akan menyuplai logistik makanan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi Bharada E diracun.
"Dari pengalaman, makanan juga harus dijaga. Kami antisipasi (Bharada E diracun). Bagi kami, lebih baik sedia payung sebelum hujan,” ujarnya.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan kliennya mengajukan 5 poin permohonan perlindungan kepada LPSK. Lima poin perlindungan yang diajukan itu adalah secara prosedural, fisik, hukum, bantuan psikologis, dan psikososial.
“Bharada E berharap tetap terjamin haknya sebagai saksi pelaku tidak dapat diputus secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang diberikan,” kata Ronny.
Bentuk perlindungan prosedural dan hukum terhadap Bharada E, kata Ronny, yakni pendampingan dari kuasa hukum dan LPSK untuk mendapat informasi atas perkembagan kasus Bharada E sebagai justice collaborator.
Sedangkan bentuk perlindungan fisik adalah Bharada akan mendapat pengamanan dan pengawalan, penempatan di tempat aman pada saat proses pemeriksaan dan penyidikan sampai proses persidangan sebagai saksi pelaku.
Kemudian terkait perlindungan dan bantuan psikologis yang diajukan kepada Bharada E, seperti bantuan yang diberikan psikolog kepada korban yang menerima trauma atau masalah kejiwaan lainnya agar dapat memulihkan kembali kondisi korban.
Terakhir, mengenai permohonan Bharada E terkait rehabilitasi psikososial, adalah bentuk pelayan bantuan sosiologis serta sosial untuk membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik psikologis sosial, spiritual rohani sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar di tengah masyarakat.
“Lima poin ini yang kami ajukan ke LPSK,” ujar Ronny.
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut Bharada E ini saksi penting dalam kasus pembunuhan yang melibatkan orang besar.
Karena itu harus dilindungi. Ia minta LPSK segera menemui Bharada E untuk memberikan perlindungan. Ia khawatir, kalau tidak cepat dilindungi, Bharada E dibungkam.
“Makanan dan AC untuk Bharada E harus dijaga mulai sekarang. Karena bisa dimasukkan zat berbahaya,” ujar Susno.M
Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan hal serupa. Ia meminta Polri memberikan perlindungan kepada Bharada E agar selamat dari penganiayaan atau dari racun.
“Pendampingan dari LPSK diatur sedemikian rupa agar nanti sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya,” kata Mahfud.
Eks Ketua MK itu mengatakan, perlindungan kepada Bharada E menjadi penting karena merupakan satu kunci pengungkapan kasus yang mendapat sorotan publik tersebut. (rm.id)
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu