Manipulasi Nilai Mahasiswa Termasuk Pelanggaran Akademik Berat
Disampaikan Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jabar-Banten
PANDEGLANG - Praktik manipulasi nilai atau mengubah nilai mahasiswa secara tidak sah, termasuk pelanggaran akademik berat. Dengan begitu pelakunya bisa dijatuhkan sanksi pemberhentian sebagai seorang dosen.
Demikian disampaikan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar-Banten, M. Samsuri menanggapi sanksi yang dijatuhkan Rektor Universitas Mathla'ul Anwar (Unma) Banten terhadap salah satu dekan di universitas tersebut. Dekan Fakultas Hukum dan Sosial itu dicopot dari jabatannya karena dianggap melakukan manipulasi nilai mahasiswa.
“Tindakan manipulasi nilai, plagiat dan sebagainya itu termasuk pelanggaran kode etik akademik berat, sangat melanggar, sanksi tertingginya berupa pencabutan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional, red) dosen bersangkutan,” ujar Samsuri kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).
Dosen yang tidak lagi memiliki NIDN terang dia, berarti tidak bisa mengajar di perguruan tinggi manapun di Indonesia. Untuk sampai kepada pemberhentian tetap berupa pencabutan NIDN, LLDIKTI IV perlu menurunkan tim ke Unma Banten untuk memeriksa kasus ini.
"Sebab, pihak yang memberikan NIDN adalah negara sehingga untuk mencabutnya juga harus dilakukan oleh negara. Setelah mendapat laporan dari kampus yang bersangkutan, LLDIKTI akan menurunkan tim untuk memeriksa kebenaran pelanggaran akademik tersebut,” jelas Samsuri.
Dia mengapresiasi sikap Unma Banten yang langsung menjatuhkan sendiri sanksi pencopotan dari jabatan kepada dekan tersebut. “Karena kalau sanksi tidak dijatuhkan, negara justru yang akan memberikan sanksi kepada kampusnya,” ujar Samsuri.
Sebelumnya diberitakan, Unma Banten memberhentikan seorang dekan karena diduga melakukan manipulasi nilai mahasiswa. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Rektor Unma Nomor: I-37/SK/UNMA/V/2024 tentang Pemberhentian Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Mathla’ul Anwar Banten.
Keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah melalui beberapa proses mulai dari pengumpulan bukti-bukti, pemanggilan saksi-saksi, pemanggilan pelaku, pengambilan keputusan di tingkat Badan Penyelenggara Universitas (BPU) dan Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, sampai diterbitkan SK Rektor tertanggal 2 Mei 2024 itu. Rektor Unma Banten, Prof. HE Syibli Syarjaya menegaskan, keputusan itu tidak diambil secara tiba-tiba atau sewenang-wenang.(rie)
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu