Rugikan Negara Hingga Rp 10M, Dua Pelaku Kredit Fiktif Bank BJB Labuan Dibekuk Polisi
PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, mengamankan dua terduga kredit fiktif berinisial TN (55) dan IK (44). Akibat tindakan yang dilakukan keduanya, negara dirugikan hingga lebih dari Rp10 Miliar.
Informasi yang berhasil didapat, peristiwa itu terjadi di tahun 2018 silam. Dimana, pada saat itu PT Huzsu Perkasa Dilaga, PT Sangiang Jaya Perkasa, CV Kasep Baraya, CV Dua Mustika, dan CV Mitra Usaha Abadi, mengajukan kredit modal kerja konstruksi (KMKK) ke bank BJB Cabang Labuan sebesar lebih dari Rp10 Miliar.
Dana itu, disebutkan untuk pembiayaan proyek yang ada di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT WIKA dan PT Angkasa Pura Propertindo Soekarno Hatta, serta pekerjaan di Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Bandung.
Pada kenyataannya, terdapat proyek yang tidak terselesaikan dan ada proyek fiktif di dalamnya. Sehingga, dalam hal ini negara atau bank Bjb Cabang Labuan mengalami kerugian hingga Rp10,429 Miliar.
Merasa dirugikan, pihak bank Bjb Cabang Labuan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian, melakukan pemeriksaan terhadap 31 saksi dan tiga ahli selama beberapa tahun penyelidikan dan menetapkan TN dan IK sebagai tersangka.
Polisi juga, mengamankan badang bukti uang tunai sebesar Rp1,433 Miliar dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak 28 ribu lembar, Rp20 ribu sebanyak seribu lembar, Rp10 ribu sebanyak seribu lembar, Rp2000 sebanyak seribu lembar, dan Rp1000 sebanyak seribu lembar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bendel dokumen darii bank Bjb, satu bendel dokumen dari BBWSC, satu bendel dokumen dari PT WIKA Tbk, satu bendel dokumen dari PT Angkasa Pura Proper Tindo, dan satu bendel berkas audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Banten.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Bagus Setiaji mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara, modus kredit fiktif yang dilakukan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp13 Miliar.
Kita telah mengamankan terduga pelaku, berinisial TN (55) yang bekerja sebagai pegawai biasa di BBWSC Bandung dan IK (44) sebagai Direktur Utama, sekaligus otak atau pelaku utama, serta sejumlah dokumen maupun uang tunai yang kami sita dari pelaku. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” katanya, saat ekspose di Mapolres Pandeglang, Selasa (14/5/2024).
Oki menerangkan, modus dari kedua pelaku tersebut, dengan melakukan pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dari 5 perusahaan kepada Bjb Cabang Labuan. Dari kredit itu, para pelaku kemudian menggunakan uang yang mereka dapat dari mengajukan kredit modal.
“Kerugian negara sebesar 13.062.298.198 rupiah, Unit Tipikor menyita uang tunai sebesar 1.433.000.000 rupiah, dokumen dari BJB, sertifikat lahan yang dijaminkan oleh kedua pelaku, kemudian dokumen dari BBWSC, dan dokumen dari PT WIKA,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zhia Ul Archam mengatakan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 serta pasal 55 KUHP Pidana.
“Untuk kedua pelaku ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ujarnya. (BNN)
Lifestyle | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu