TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ada Kejanggalan, LPSK Tolak Pengajuan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Laporan: AY
Senin, 15 Agustus 2022 | 18:25 WIB
Putri Candrawathi. Foto : Istimewa
Putri Candrawathi. Foto : Istimewa

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menolak pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC.

Penolakan dilakukan karena LPSK mencium sejumlah kejanggalan. Kejanggalan ini terjadi sejak awal saat pengajuan permohonan itu dilayangkan dengan nomor yang sama dalam laporan yang berbeda.

Yakni, laporan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP, yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022.

"Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers, di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).

Karena kejanggalan tersebut, lembaganya mempertimbangkan laporan PC sebagai pemohon perlindungan sejak awal.

"Oleh karena itu, kami pada waktu itu barang kali terkesan lambat dan muncul pertanyaan ‘Kok tidak memutuskan perlindungan kepada PC?’,” ungkapnya.

Situasi ini diperparah dengan sulitnya PC memberikan keterangan saat assesment LPSK. Hasto mengatakan, pihaknya telah dua kali berkomunikasi dengan Putri pada 16 Juli dan 9 Agustus 2022. Namun LPSK tidak mendapat keterangan apapun mengenai peristiwa tersebut.

"Kami juga ragu apakah Ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu-menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK," terang Hasto.

Selain itu, Hasto juga menjelaskan, penolakan juga dilakukan atas keputusan Bareskrim Mabes Polri yang menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan. Padahal kedua kasus itu yang menjadi landasan PC mengajukan permohonan perlindungan.

"Memang tidak ada pidana, seperti yang diumumkan Bareskrim Polri. Oleh karena itu, LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," tegas Hasto.

Namun melihat kondisi Putri, LPSK merekomendasikan kepada Kapolri agar Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis (psikiatri) kepadanya untuk memulihkan situasi mentalnya. 

Sehingga, dia dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tengah disidik oleh Bareskrim.

"LPSK berkesimpulan bahwa sebenarnya ada kondisi stress, trauma, atau tekanan yang begitu hebat terhadap ibu P ini. Kami juga kasihan sebenarnya. Tapi itu bukan peran LPSK untuk memberikan layanan itu," ujar Hasto."Oleh karena itu kami rekomendasikan agar Kapolri perintahkan kepada Pusdokkes untuk memberikan layanan psikiatri pada yang bersangkutan, maupun layanan psikologis supaya tidak terjadi hal yang serius terhadap ibu PC," sambungnya. (AY/OKT/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo