TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Tangkap Pencuri Ban Mobil, Pelaku Sopir Taksi Online yang Terlilit Utang

Laporan: Gema
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:12 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Abdullah Muhammad Pramuka (25), yang merupakan pelaku pencurian enam ban mobil dari mal di kawasan Jakarta Pusat dan rumah sakit di Jakarta Utara. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Siagian, mengatakan pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir taksi online itu, nekat mencuri ban lantaran terlilit utang. 

"Yang bersangkutan ini melakukan aksinya karena terlilit utang," kata AKBP Hady, Sabtu (18/5/2024). 

Seperti diketahui, peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah parkiran mal dan rumah sakit di Jakarta Utara pada Rabu (7/5) lalu. Pelaku diketahui melakukan aksi pencuriannya itu seorang diri. 

Penghasilan pelaku dari bekerja itu pun tidak cukup untuk menutupi uang sewa mobil yang ia gunakan. Maka dari itu, pelaku nekat melancarkan aksinya. 

"Jadi pelaku ini bekerja sebagai driver taksi online dan mobilnya menyewa. Ternyata pada saat bersangkutan mengoperasikan taksi online tidak bisa menutupi uang sewa, jadi terlilit utang, mencari jalur pintas dan mengambil ban mobil," jelasnya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Hady mengatakan pelaku Abdullah diketahui memiliki utang sebanyak Rp 10 juta. 

"Kalau dari hasil penyelidikan kita, pelaku punya utang Rp 10 juta," lanjutnya. 

Pelaku kemudian menjual enam ban yang ia curi dari dua lokasi yang berbeda itu ke seorang penadah yang diketahui bernama Sumihar Hutajulu. Pihak kepolisian juga sudah berhasil mengamankannya. 

"Pelaku menjual ban berikut velg sebanyak enam buah, dua ke pelaku berinisial SAL, yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dengan harga Rp 300 ribu per ban. Jadi total yang dibayarkan oleh penadah tersebut sebesar Rp 1.800.000," ungkapnya. 

Uang haram hasil curiannya itu pun kemudian digunakan oleh pelaku untuk membayar utangnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo