TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polisi Gadungan Ajak Istri Gasak Mobil Taksi Online di Rest Area Cibubur

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 16 November 2025 | 16:12 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA — Sepasang suami istri, AS dan YW, ditangkap polisi setelah diduga mencuri mobil milik seorang pengemudi taksi online di kawasan Rest Area Cibubur, Jakarta Timur. Aksi tersebut dilakukan dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian.

 

Penangkapan keduanya dilakukan oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah rumah di Cilodong, Depok, pada Kamis, 13 November. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AS telah merencanakan pencurian ini sejak awal perkenalannya dengan korban.

 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kasus ini bermula ketika AS menggunakan layanan ojek online pada Oktober lalu. Dari perjalanan tersebut, AS dan korban bertukar nomor telepon. Saat berkenalan, AS mengaku sebagai polisi untuk meyakinkan korban.

 

Hubungan itu berlanjut hingga 2 November 2025, ketika AS kembali menghubungi korban dan meminta layanan secara pribadi. Ia mengarang cerita bahwa istrinya mengalami pendarahan dan membutuhkan transportasi ke rumah sakit.

 

Korban kemudian menjemput AS dan YW di rumah mereka. Namun di tengah perjalanan, AS meminta mobil berhenti di Rest Area Cibubur dengan alasan harus bertemu klien. Ia turun sementara korban dan YW diminta menunggu.

 

Tak lama kemudian, AS menghubungi istrinya dan meminta korban mengantarkan sebuah map ke lokasi pertemuan yang disebutkan. Korban pun turun dari mobil. Saat itulah mobil yang masih dalam keadaan menyala langsung dibawa kabur oleh AS.

 

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta mobil curian. Pasangan tersebut kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit