Oknum Pimpinan Ponpes di Cadasari Diduga Cabuli Santriwati
LPAI Banten Minta Penyidik Tidak Mediasi Kasus Pencabulan
PANDEGLANG - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, menyeruak sejak sepekan terakhir. Oknum pimpinan ponpes berinisial Z alias Od ini ditengarai melakukan aksi amoral itu kepada sejumlah santriwati sejak 2020 lalu.
Bahkan Minggu (12/5/2024) malam, beredar kabar sang oknum tersebut diamankan ke Polres Pandeglang. Diamankannya terduga pelaku ini karena ada kekhawatiran adanya aksi penyerangan ke lokasi ponpes oleh pihak keluarga korban. Namun, informasi yang diterima Tangsel Pos, beberapa hari kemudian sang oknum pimpinan ponpes dibebaskan menyusul adanya surat dan video klarifikasi yang dibuat oleh IK (29) pada Rabu (15/5/2024). Surat pernyataan yang ditandatangani oleh IK di atas materai Rp 10.000 juga ditandatangani oleh dua orang saksi, yakni Ubaidilah dan Oji Gozali.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh pemirsa sadaya, nama saya I** K*** alamat Kampung R****, Desa Padasuka, dengan ini saya menyatakan sikap bahwa saya tidak pernah merasa menjadi korban tindak kekerasan seksual yang dituduhkan kepada kiai saya, Abah Haji O*** J*** pengasuh Pondok Pesantren C**** L***, yang sebagaimana dituduhkan oleh provokator atau pihak ketiga yang ingin merusak nama baiknya. Demikian sikap saya yang sebenar-benarnya, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” ucap IK melalui video yang diterima Tangsel Pos, beberapa hari lalu.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA) Provinsi Banten, mendesak pihak kepolisian untuk responsif dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes di Kecamatan Cadasari tersebut.
Ketua LPAI Banten, Adi Abdilah Marta meminta penyidik untuk tidak memediasi kasus tindak pidana kasus seksual terutama terhadap korban yang masih di bawah umur. Apalagi terduga pelaku merupakan orang dewasa yang sekaligus ponpes atau orang terdidik yang ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan.
“Kami mendesak Kapolres Pandeglang beserta jajaran agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai prosedur, khususnya dalam kasus ini. LPAI akan tetap fokus mengawal kasus ini (dan kasus-kasus yang melibatkan anak lainnya). Bahkan jika dibutuhkan kami akan mengeskalasi kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, baik ke tingkat provinsi maupun ke tingkat pusat/nasional,” tutup rilis tersebut.(rie)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu