Terima Uang Dari Pejabat Kementan, Anak SYL Bisa Dijerat Pasal Korupsi
JAKARTA - Dua anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra dan Indira Chunda Thita Syahrul disebut menerima uang dari para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Bisa dituntut dengan (pasal) korupsi juga. Bisa sekaligus (pasal) korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Kemal dan Thita diketahui menjabat sebagai pejabat publik. Mereka dilarang menerima gratifikasi karena termasuk praktik korupsi.
Kemal saat ini menjabat Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan.
Adapun Thita merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia dilantik menjadi Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024. Ia menggantikan Muhammad Rapsel Ali yang meninggal dunia.
“Kalau keduanya pejabat publik, ya sama bisa dituntut dengan pasal korupsi, meskipun kasusnya berkaitan dengan ayahnya (Syahrul Yasin Limpo),” kata Abdul Fickar.
Adanya aliran dana kepada Kemal dan Thita terungkap dalam persidangan perkara SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sejumlah pejabat Kementan yang dihadirkan sebagai saksi mengemukakan, pemberian uang untuk kebutuhan pribadi Kemal dan Thita.
Seperti membeli tas, jaket, perayaan ulang tahun, mobil, aksesoris mobil, renovasi kamar, sunatan hingga ulang tahun anak.
Beberapa penerimaan uang untuk kebutuhan Thita seperti, berbelanja ke mal bersama sang ayah, jumlahnya mencapai Rp 10 juta per pekan. Dia juga kerap meminta uang sekitar Rp 17 juta hingga Rp 50 juta untuk keperluan skincare.
Kemudian, pembelian jaket Rp 46 juta, sepatu Rp 26 juta, pembayaran makan acara ulang tahun Rp 42,9 juta.
Thita juga mendapat mobil Toyota Innova yang dibeli dari uang patungan pejabat Kementan. Nilainya Rp 500 juta. Ia juga memiliki kantin di Kementan, namun untuk biaya sewa bulanannya dibayarkan Kementan Rp 1,8 juta per bulan.
Lalu, ada pemberian uang untuk pembelian sound system sebesar Rp 21 juta. Bahkan, Thita minta dibayarkan untuk biaya perawatan mewah stem cell sebesar Rp 200 juta.
Adapun kebutuhan Kemal yang dibebankan kepada pejabat Kementan yakni pembelian Toyota Alphard secara kredit. Jumlahnya cicilannya Rp 43 juta per bulan.
Berikutnya, pejabat Kementan diminta patungan untuk biaya perayaan ulang tahun dan sunatan anak Kemal Redindo. Jumlahnya di bawah Rp 100-an juta.
Kemal juga meminta uang Rp 200 juta untuk biaya renovasi kamar rumah di bilangan Jakarta. Dia meminta Rp 111 juta lainnya untuk biaya pembelian aksesoris mobilnya.
Pada sidang ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari pejabat eselon 1 di kementerian yang dipimpinnya sejak tahun 2020 hingga 2023.
Aksinya dilakukan bersama-sama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian M. Hatta, kurun Januari 2020 sampai Oktober 2023.
“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” ungkap Jaksa KPK, Taufik Ibnugoho pada sidang pembacaan dakwaan, Rabu, 28 Februari 2024.
Lifestyle | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu