TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Terima Uang Dari Pejabat Kementan, Anak SYL Bisa Dijerat Pasal Korupsi

Reporter: AY
Editor: admin
Selasa, 21 Mei 2024 | 11:05 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Dua anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra dan Indira Chunda Thita Syahrul disebut menerima uang dari para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Bisa dituntut dengan (pasal) korupsi juga. Bisa sekaligus (pasal) korupsi dan TPPU (tin­dak pidana pencucian uang),” kata pakar hukum pidana Uni­versitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Kemal dan Thita diketahui menjabat sebagai pejabat pub­lik. Mereka dilarang menerima gratifikasi karena termasuk praktik korupsi.

Kemal saat ini menjabat Sek­retaris Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikul­tura Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun Thita merupakan Ang­gota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia dilantik menjadi Ang­gota Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024. Ia menggantikan Muhammad Rap­sel Ali yang meninggal dunia.
“Kalau keduanya pejabat pub­lik, ya sama bisa dituntut dengan pasal korupsi, meskipun kasus­nya berkaitan dengan ayahnya (Syahrul Yasin Limpo),” kata Abdul Fickar.

Adanya aliran dana kepada Kemal dan Thita terungkap da­lam persidangan perkara SYL di Pengadilan Tindak Pidana Koru­psi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sejumlah pejabat Kementan yang dihadirkan sebagai saksi mengemukakan, pemberian uang untuk kebutuhan pribadi Kemal dan Thita.

Seperti membeli tas, jaket, per­ayaan ulang tahun, mobil, akseso­ris mobil, renovasi kamar, sunatan hingga ulang tahun anak.

Beberapa penerimaan uang untuk kebutuhan Thita seperti, berbelanja ke mal bersama sang ayah, jumlahnya mencapai Rp 10 juta per pekan. Dia juga kerap meminta uang sekitar Rp 17 juta hingga Rp 50 juta untuk keperluan skincare.

Kemudian, pembelian jaket Rp 46 juta, sepatu Rp 26 juta, pembayaran makan acara ulang tahun Rp 42,9 juta.
Thita juga mendapat mobil Toyota Innova yang dibeli dari uang patungan pejabat Kemen­tan. Nilainya Rp 500 juta. Ia juga memiliki kantin di Kementan, namun untuk biaya sewa bu­lanannya dibayarkan Kementan Rp 1,8 juta per bulan.
Lalu, ada pemberian uang untuk pembelian sound system sebesar Rp 21 juta. Bahkan, Thita minta dibayarkan untuk biaya perawatan mewah stem cell sebesar Rp 200 juta.

Adapun kebutuhan Kemal yang dibebankan kepada peja­bat Kementan yakni pembelian Toyota Alphard secara kredit. Jumlahnya cicilannya Rp 43 juta per bulan.

Berikutnya, pejabat Kementan diminta patungan untuk biaya perayaan ulang tahun dan sunatan anak Kemal Redindo. Jumlahnya di bawah Rp 100-an juta.
Kemal juga meminta uang Rp 200 juta untuk biaya renovasi kamar rumah di bilangan Ja­karta. Dia meminta Rp 111 juta lainnya untuk biaya pembelian aksesoris mobilnya.

Pada sidang ini, SYL didak­wa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari pejabat eselon 1 di kementerian yang dipimpinnya sejak tahun 2020 hingga 2023.
Aksinya dilakukan bersama-sama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian M. Hatta, kurun Januari 2020 sampai Ok­tober 2023.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama men­jabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan pak­saan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” ungkap Jaksa KPK, Taufik Ibnugoho pada sidang pembacaan dakwaan, Rabu, 28 Februari 2024.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit