TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Belum Kapok, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polresta Tangerang

Laporan: Gema
Jumat, 24 Mei 2024 | 21:56 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menangkap komplotan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dari keempat pelaku tersebut terdapat residivis, Jumat (24/5/2024).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, menjelaskan bahwa komplotan tersebut ditangkap pada lokasi yang berbeda-beda dan keempat pelaku tersebut menjadi seorang pemain utama dari curanmor ini.

“Dari hasil pengungkapan kita ada empat orang pelaku yang berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ucap Arief.

Setelah pengecekan data diri para pelaku curanmor yang berinisial AH, R, A, dan S ini bukan berasal dari Tangerang, melainkan mereka berasal dari Sumatra dan melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kabupaten Tangerang.

Hasil dari penyelidikan pihak kepolisian, dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan kunci leter T untuk membobol kunci kendaraan milik korban pada jam-jam istirahat, sehingga upaya pencurian mereka berhasil membawa kabur motor milik korban.

Dalam hal ini pihak kepolisian sudah melakukan identifikasi terhadap lokasi penyimpanan barang hasil curian para pelaku, yaitu di tempat singgah mereka.

“Kita sudah mengetahui, dari pola-pola kejahatan itu, dan kami akan menyentuh tempat singgah yang dijadikan dari pada pelaku itu,” katanya.

Hasil dari pengungkapan kasus curanmor ini, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 4 unit kendaraan bermotor, STNK, dan kunci leter T, sehingga pihak kepolisian dapat mengumumkan pasal yang menjerat para pelaku tersebut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo