TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Gugatan Ditolak MK, Peluang PPP Lolos Ke Senayan Semakin Tipis

Oleh: Farhan
Senin, 27 Mei 2024 | 09:30 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sederet sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Konsekuensinya, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, PPP tidak lolos ke DPR. Atau, tidak memenuhi ambang batas parlemen (perolehan suara) 4 persen.

Hasyim mengatakan, hal itu merupakan imbas dari sejumlah sengketa Pileg yang diajukan PPP, ditolak Majelis Hakim MK dalam putusan sela (dismissal), Selasa (21/5/2024).

"Konsekuensinya, ikhtiar PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara ambang batas parlemen 4 persen, rupa-rupanya tidak tercapai," ujar Hasyim dalam keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, seusai mengikuti putusan-putusan MK itu.

Jika semua sengketa Pileg sudah selesai, KPU akan menetapkan (meresmikan) hasil Pemilu Legislatif 2024.

Namun, Plt Ketua Umum PPP Mardiono ingin menempuh langkah politik dan hukum, agar PPP lolos ke DPR. Namun, Mardiono tidak mau menguraikan, apa langkah politik dan hukum yang bisa menganulir putusan MK. 

Padahal, putusan MK final dan mengikat. Seperti, putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 yang berujung pada penetapan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih oleh KPU.

Anggota Mahkamah PPP Abdullah Mansyur mengaku, belum mengetahui langkah politik dan hukum apa yang akan dilakukan Mardiono. 

"Saya belum mengkonfirmasi kepada Ketum. Sedangkan publik juga tahu, putusan MK final dan mengikat," ujar Mansyur.

Mantan Ketua DPP PPP, Joko Purwanto menyarankan agar DPP PPP dan Mardiono jangan berkelit tentang putusan MK itu. "Melihat situasi, harusnya legowo. Dalam konteks orang yang kalah, apa pun ceritanya harus mengakui kekalahan," kata dia.

Setelah putusan MK ini, kembali muncul desakan agar kepemimpinan Mardiono di PPP berakhir. Berikut wawancara dengan Joko Purwanto mengenai hal tersebut.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai sejumlah permohonan PPP yang ditolak MK?

Secara prinsip, kita bisa pahami bersama bahwa putusan MK itu sudah keluar. Itu menjadi realitas bahwa PPP gagal mengirimkan wakilnya ke DPR. Tinggal menunggu penetapan hasil Pileg 2024 oleh KPU, setelah semua sengketa Pileg di MK selesai.

Tapi, DPP infonya akan melakukan langkah politik dan hukum. Pandangan Anda?

Melihat situasi yang ada, harusnya legowo. Kemudian, dalam konteks orang yang kalah, apa pun ceritanya harus mengakui.

Saya berharap ada kelegowoan dan introspeksi diri dari pimpinan PPP, dalam hal ini Pak Mardiono untuk segera menerima realitas. Bahwa, dia gagal sebagai nakhoda dalam membawa kapal besar ini untuk berlabuh dengan baik. 

Maksud Anda, sebaiknya mengundurkan diri?

Konsekuensinya, dia harus mengundurkan diri. Tapi, pengunduran diri ini berangkat dari niat yang baik. 

Bagaimana mengenai usulan untuk menggelar Muktamar Luar Biasa (MLB)? 

Sebaiknya Pak Mardiono mengundurkan diri saja. Sedangkan posisi Ketum PPP diambil alih pejabat sementara.

Menurut Anda, figur seperti apa yang baik untuk PPP ke depan?

Yang mampu merepresentasikan partai Islam. Saat ini, banyak kader muda yang baik dan bagus. Selanjutnya, pemimpin mendatang bisa melakukan perbaikan dari internal PPP. 

Apakah PPP bisa bangkit pada Pemilu mendatang?

Saya yakin, jika PPP diurus dengan benar, bisa bangkit dan bisa mengirimkan kader-kader terbaiknya ke DPR tahun 2029.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo