Pemkab Pandeglang Baru Alokasikan Rp 16,6 M untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
Iing Carikan Formulasi Kebijakan Agar Hak Pegawai Terpenuhi
PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD TA 2026, baru memiliki alokasi anggaran Rp 16,6 miliar untuk belanja gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paru Waktu. Padahal dari total 5.816 PPPK Paruh Waktu dibutuhkan anggaran sekitar Rp 35 miliar.
“Kebijakan terakhir, teman-teman honorer ini harus diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, red) Paruh Waktu sebanyak 5.816 orang. Kalau kita hitung kebutuhan gaji di angka Rp 35 miliar, sementara kita untuk tahun 2026 baru punya Rp 16,6 miliar,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, Jumat (7/11/2025).
Dirinya menjelaskan, alokasi gaji PPPK Paruh Waktu sementara ini tidak diambil dari pos belanja pegawai melainkan diambil dari komponen belanja jasa. Akibat pergeseran dari PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu ini alokasi belanjanya otomatis berubah dari belanja jasa menjadi belanja pegawai. “Maka tahun depan diprediksi belanja pegawai itu mencapai 40 persen. Namun mudah-mudahan ke depan ada kebijakan baru seperti apa, bisa jadi pemikiran kita semua. Ini kita masih menunggu juga arah-arahannya,” tukasnya.
Terpisah, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengatakan, peralihan pegawai honorer ke PPPK Paruh Waktu tentu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. “Saya sejak awal gaji PPPK baik itu penuh waktu maupun paruh waktu itu sudah menjadi tanggung jawab pemda, sehingga kami akan terus mencari regulasi-regulasi terbaik agar bagaimana hak-hak mereka ini bisa kami salurkan,” ujar Iing.
Kata dia, dengan jumlah 5.816 PPPK Paruh Waktu maka dibutuhkan formulasi kebijakan yang tepat. Bahkan dirinya sudah menyampaikan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Asep Rahmat untuk melakukan kajian terkait penggajian PPPK Paruh Waktu.
“Contoh misalkan PPPK Paruh Waktu yang bekerja di RSU Berkah dan Puskesmas. RSU Berkah dan Puskesmas ini kan statusnya BLUD (Badan Layanan Umum Daerah, red), sehingga nanti beban belanja pegawainya oleh BLUD, seperti saat teman-teman PPPK ini bekerja sebagai TKS (Tenaga Sukarela, red) atau honorer tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, jika belanja pegawai dialokasikan oleh BLUD maka Pemkab Pandeglang tidak memiliki beban belanja pegawai yang cukup besar. Apalagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) BLUD di Kabupaten Pandeglang cukup tinggi sekitar Rp 60 miliar dan dinilai cukup bagi BLUD untuk mengalokasikan belanja PPPK secara mandiri.
“Kemudian gaji PPPK Paruh Waktu tenaga pendidik ini mudah-mudahan bisa dibayarkan dari BOS (Biaya Operasional Sekolah, red). Karena memang kami ini kan kondisinya kekurangan anggaran, sehingga harus ada sinkronisasi dan kolaborasi untuk bagaimana kita bisa memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK,” pungkas politisi Partai Demokrat ini.(*)
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu


