TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Tok! MKD Jatuhkan Sanksi: Sahroni Diskors 6 Bulan, Uya Kuya & Adies Kadir Bebas Pelanggaran

Reporter & Editor : AY
Rabu, 05 November 2025 | 15:27 WIB
Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Sahroni mengikuti sidang MKD. Foto : Ist
Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Sahroni mengikuti sidang MKD. Foto : Ist

JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menetapkan sanksi etik terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan terkait kericuhan demonstrasi pada Agustus 2025. Putusan disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

 

Dalam hasil sidang tersebut, Ahmad Sahroni mendapat sanksi terberat, yakni skorsing selama enam bulan. MKD menilai pernyataan Sahroni terkait isu pembubaran DPR dianggap tidak bijak dan memicu reaksi publik yang berujung pada aksi massa hingga penjarahan di kediamannya.

 

“Teradu Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan sejak putusan dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.

 

Sementara itu, dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Kendati demikian, MKD tetap memberikan catatan agar keduanya lebih berhati-hati dalam bertindak maupun menyampaikan pendapat di ruang publik. Uya Kuya pun langsung dipulihkan statusnya sebagai anggota DPR aktif.

 

“Surya Utama tidak terbukti melakukan pelanggaran dan kembali aktif sebagai anggota DPR sejak hari ini,” kata Adang.

 

Adapun dua nama lainnya, Nafa Urbach dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dijatuhi sanksi berbeda.

• Nafa Urbach dikenai skorsing selama tiga bulan, dihitung sejak masa penonaktifannya oleh DPP Partai NasDem.

• Eko Patrio dikenai sanksi nonaktif empat bulan, efektif sejak putusan dibacakan dan sesuai penonaktifan oleh DPP PAN.

 

Dengan keputusan tersebut, MKD menegaskan bahwa penegakan kode etik dilakukan berdasarkan penilaian yang komprehensif terhadap peran, tindakan, dan dampak masing-masing anggota DPR dalam peristiwa yang memicu polemik publik tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit