Tok! MKD Jatuhkan Sanksi: Sahroni Diskors 6 Bulan, Uya Kuya & Adies Kadir Bebas Pelanggaran
JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menetapkan sanksi etik terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan terkait kericuhan demonstrasi pada Agustus 2025. Putusan disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dalam hasil sidang tersebut, Ahmad Sahroni mendapat sanksi terberat, yakni skorsing selama enam bulan. MKD menilai pernyataan Sahroni terkait isu pembubaran DPR dianggap tidak bijak dan memicu reaksi publik yang berujung pada aksi massa hingga penjarahan di kediamannya.
“Teradu Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan sejak putusan dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.
Sementara itu, dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Kendati demikian, MKD tetap memberikan catatan agar keduanya lebih berhati-hati dalam bertindak maupun menyampaikan pendapat di ruang publik. Uya Kuya pun langsung dipulihkan statusnya sebagai anggota DPR aktif.
“Surya Utama tidak terbukti melakukan pelanggaran dan kembali aktif sebagai anggota DPR sejak hari ini,” kata Adang.
Adapun dua nama lainnya, Nafa Urbach dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dijatuhi sanksi berbeda.
• Nafa Urbach dikenai skorsing selama tiga bulan, dihitung sejak masa penonaktifannya oleh DPP Partai NasDem.
• Eko Patrio dikenai sanksi nonaktif empat bulan, efektif sejak putusan dibacakan dan sesuai penonaktifan oleh DPP PAN.
Dengan keputusan tersebut, MKD menegaskan bahwa penegakan kode etik dilakukan berdasarkan penilaian yang komprehensif terhadap peran, tindakan, dan dampak masing-masing anggota DPR dalam peristiwa yang memicu polemik publik tersebut.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Selebritis | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu


