Kenaikan UKT Dibatalkan
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim akhirnya mengumumkan keputusan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Pengumuman itu disampaikan Nadiem di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (27/5/2024), setelah menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi UKT Tahun Ajaran 2024/2025 dan betkoordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH),
"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu, telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi untuk membahas pembatalan kenaikan UKT. Alhamdulillah, semua lancar," papar Nadiem.
"Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden. Beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat, Kemendikbudristek akan me-re evaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," imbuhnya.
Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, Nadiem mengajukan beberapa pendekatan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya.
Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.
Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat pesatnya kemajuan teknologi pada dunia kerja. Sementara SSBOPT, tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.
Dalam konteks ini, Kemendikbudristek mendorong perguruan tinggi, agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.
Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat terkait kenaikan UKT.
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 sebetulnya hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
Ada kemungkinan, PTN keliru ketika menempatkan mahasiswa dalam kelompok UKT, yang tidak sesuai kemampuan ekonominya. Sebab, data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.
Selain itu, juga ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun. Sehingga, kenaikan UKT dirasa tidak wajar.
Di luar itu, ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal, secara keseluruhan, hanya 3,7 persen mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu