Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemalsu Oli di Panongan dan Citra Raya Tangerang
SERANG - Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HW dan HB, yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan oli motor di sebuah ruko di kawasan Panongan dan gudang di Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, mengatakan penangkapan para tersangka ini dilakukan pada Selasa (21/5) lalu.
“Tersangka yang kita amankan ini diduga memproduksi dan memperdagangkan oli palsu dengan berbagai merek,” ucap Didik, Senin (3/6/2024).
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin setiawan, menambahkan para pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai Rp 5,2 miliar dari pemalsuan oli yang dilakukan di kawasan Tangerang tersebut.
“Oli motor palsu ini diproduksi di Tangerang dan dijual di wilayah sekitaran Banten sampai Kalimantan, mangkanya mereka bisa mendapatkan omzet sampai Rp5.200.000.000 selama 3 bulan beroperasi,” jelas Wiwin.
Kedua tersangka diketahui mendapatkan bahan oli mentah dari sebuah perusahaan yang berada di Bogor. Bahan oli tersebut kemudian mereka campur dengan menggunakan bahan tertentu dan dibungkus kembali dengan berbagai merek oli motor yang terkenal.
“Setelah di-packing, mereka siap memperjualbelikan ke para distributor kenalan mereka,” katanya.
Para pelaku pun tak bekerja sendirian. Mereka diketahui memiliki 10 karyawan yang ditugaskan di Panongan dan Citra Raya untuk memproduksi oli motor palsu.
Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap para karyawan tersebut atas kasus yang ada.
“Seluruh karyawan dari tersangka ini kita periksa juga sebagai seorang saksi,” lanjutnya.
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 23 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu