Heran Materi Kritik Dalam Wawancara TV Dipolisikan, Pengacara Hasto: Ini Lucu
JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Polda Metro Jaya, memenuhi panggilan pemeriksaan terkait wawancara di salah satu TV swasta nasional, di Direktorat Reserse Kriminal Umum, sekitar pukul 10 WIB.
Kedatangan Hasto didampingi oleh pengacaranya yakni Ronny Berty Talapessy dan sejumlah politisi Banteng.
"Kami mendampingi Sekjend Mas Hasto hari ini jam 10 di Polda Metro Jaya. Kami akan mengawal hak-hak hukum, hak politik, hak demokrasi, hak berbicara dan berpendapat mas Hasto serta setiap warga negara di Republik ini agar tetap dijamin sesuai konstitusi," kata Ronny kepada Redaksi, Selasa (4/6).
Ia mengaku heran, karena yang dipersoalkan dalam laporan polisi tersebut adalah materi kritik dari seorang aktivis partai, sekjen partai politik yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ini lucu kalau seseorang dilaporkan ke kepolisian ketika menyampaikan kritik yang rasional," lanjutnya.
Apalagi, sebutnya kritik dari aktivis partai yang memang tugasnya adalah membicarakan masalah-masalah umum di masyarakat.
Dari info yang diterima wartawan, pelapor Hasto tersebut diketahui berinisial HA dan BS karena diduga melakukan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Mereka menggunakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wawancara TV yang dipersoalkan tersebut, berlangsung pada tanggal tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu