Pilkada Jakarta 2024, Kaesang: Tunggu Agustus!
JAKARTA - Ketua Umum PSI yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, buka suara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) soal batasan usia cagub dan cawagub. Termasuk, kansnya maju dalam Pilkada Jakarta 2024 mendatang.
Kaesang meminta semua pihak menunggu kejutan di bulan Agustus 2024. Kaesang mengakui, putusan peraturan yang digugat di MA, terkait usia calon kepala daerah, memungkinkannya untuk maju. Namun, katadia, putusan tersebut belum masuk dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Ini kan kita lihat dulu,” kata Kaesang di DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Kaesang tidak mengetahui apakah PKPU harus dikonsultasikan kepada DPR. “Saya nggak tahu prosesnya gimana, maksudnya, dari PKPU sendiri apakah harus konsultasi dulu dengan DPR atau tidak, saya tidak tau karena saya tidak ikut-ikut,” jawabnya.
Di sisi lain, Kaesang menekankan, saat ini PSI DKI Jakarta memiliki 8 kursi di DPRD DKI Jakarta. Sehingga, kata dia, PSI belum bisa mencalonkanGubernur dan Wagub DKI Jakarta sendiri. PSI, kata dia, harus berkoalisi dengan partai lain untuk dapat mengusung pasangan calon kepala daerah.
Lantas, apakah Kaesang akan maju dalam Pilgub Jakarta mendatang? “Kalau ditanya saya majuatau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus,” jawabnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batasusia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangancalon. Aturan yang semula usia minimal ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ kemudian berubah menjadi ‘saat pelantikan’.
Sementara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka peluang kepada semua putra dan putri terbaik bangsa untuk maju di Pilkada 2024 dengan dukunganpartainya. Termasuk, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju Pilgub Jakarta.
Syaratnya, kata Ketua Desk Pilkada PKB, Abdul Halim Iskandar atau biasa disapa Gus Halim, Kaesang harus mendaftarkan diri ke PKB dan mengikuti proses seleksi calon kepala daerah termasuk uji kelayakan dan kepatutan atau UKK.
Seperti arahan ketua umum, siapa pun, latar belakang apa pun, agama, budaya, suku, jenis kelamin, asalkan memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pilkada di Indonesia,” ujar Halim di kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (3/6/2024).
PKB, kata Gus Halim, tidak akan menghambat langkah siapa pun yang maju Pilkada 2024. Yang terpenting, kata dia, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PKB tidak boleh menolak. Silakan mendaftar ke sini kalau memang tertarik untuk (diusung) melalui PKB. Sehingga, kita tidak ngomong A, B, C. Siapa pun yang memenuhi syarat, itu nanti kita lihat,” tandasnya.
Gus Halim enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) soal uji materi syarat minimal umur calon kepala daerah. Pasalnya, kata dia, hingga saat ini belum mendapatkan salinan resmi putusan tersebut dari MA.
“Saya hanya dapat fotokopi-fotokopi, berita-berita, tetapi belum resmi rilisnya dari Mahkamah Agung,” pungkas Gus Halim.
Sementara, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkapkan, Presiden Joko Widodo tidak ingin putranya, Kaesang Pangarep ikut pemilihan gubernur-wakil gubernur Jakarta di Pilkada 2024.
“Tadi saya tanya sama Bapak barusan habis rapat, ‘Pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta?’, ‘Waduh’ gitu, ‘jangan Pak Zul’ katanya,” kata Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin (3/6/2024).
TangselCity | 14 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 6 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu