TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Kaesang Akui Pilkada Langsung Masih Punya Kekurangan, PSI Tekankan Pentingnya Partisipasi Rakyat

Reporter & Editor : AY
Kamis, 29 Januari 2026 | 16:05 WIB
Pidato Ketum PSI Kaesang. Foto : Ist
Pidato Ketum PSI Kaesang. Foto : Ist

MAKASSAR - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengakui bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, yang telah berlangsung sejak 2005, masih menyimpan sejumlah kekurangan.

 

Hal itu disampaikan Kaesang menanggapi wacana yang kembali berkembang di publik terkait usulan mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

 

“Kita harus jujur mengakui, pemilihan langsung masih memiliki berbagai kekurangan. Mulai dari praktik politik amplop hingga persoalan ambang batas pencalonan yang awalnya berbasis kursi, lalu diubah menjadi ambang batas perolehan suara sah partai politik,” ujar Kaesang dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSI di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (29/1/2026).

 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dinamika tersebut merupakan bagian dari proses pembelajaran demokrasi di Indonesia.

 

“Pesan utamanya jelas. Bangsa ini sedang terus belajar memperbaiki sistem pemilihannya,” imbuhnya.

Menurut Kaesang, berbagai perubahan dalam sistem pemilu dilakukan agar demokrasi di Indonesia mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat.

 

Dalam konteks polemik sistem Pilkada, PSI berpandangan bahwa partisipasi masyarakat merupakan kunci utama dalam menentukan arah sistem pemilu ke depan.

 

“Meskipun PSI saat ini belum memiliki kewenangan menentukan sikap di Senayan terkait revisi undang-undang, saya tegaskan, sikap PSI akan selalu satu suara dengan rakyat Indonesia,” kata Kaesang, disambut tepuk tangan hadirin.

 

Latar Belakang Polemik Pilkada

Pilkada langsung merupakan mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung oleh rakyat melalui pemungutan suara. Sistem ini mulai diterapkan sejak 2005 berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

 

Sementara itu, dalam sistem Pilkada melalui DPRD, kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD yang merupakan wakil partai politik. Mekanisme ini berlaku sebelum era reformasi 1999 dan sempat muncul kembali dalam wacana di masa reformasi.

 

Pilkada langsung selama ini dipuji karena meningkatkan partisipasi publik dan memperkuat akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat. Namun, sistem ini juga dinilai rawan praktik politik uang serta membutuhkan biaya kampanye yang besar.

 

Di sisi lain, Pilkada melalui DPRD dianggap lebih efisien dari sisi anggaran dan relatif lebih terkendali dari praktik politik uang di tingkat massa. Namun, sistem ini dinilai memiliki kelemahan pada aspek legitimasi dan rendahnya keterlibatan langsung masyarakat.

 

Polemik ini kerap dipandang sebagai tarik-menarik antara prinsip demokrasi partisipatif dan pertimbangan efisiensi birokrasi

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit