Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang
Jokowi: Syaratnya Ketat
JAKARTA - Presiden Jokowi angkat suara mengenai kebijakannya yang memberikan izin kepada ormas keagamaan bisa mengelola bisnis tambang. Eks Wali Kota Solo itu mengatakan, ormas keagamaan harus memenuhi syarat yang ketat untuk mendapat konsesi tambang.
Hal tersebut disampaikan Jokowi usai meninjau lokasi lapangan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024). Kata Jokowi, pemberian konsesi tambang itu bukan kepada ormas, tapi badan usaha yang terafiliasi dengan ormas keagamaan.
“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain,” kata Jokowi.
Di tempat terpisah, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendukung ormas keagamaan mengelola bisnis tambang. Menurut dia, pemberian izin kepada ormas keagamaan ini sebagai niat baik pemerintah.
“Ada keinginan bisa membantu organisasi keagamaan dengan program ini, daripada (meminta) sumbangan-sumbangan saja,” kata Luhut, dalam acara bincang-bincang di Menara Global, Selasa (5/6/2024).
Meski demikian, Luhut menekankan, pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan tersebut. Soalnya, ormas rawan akan konflik kepentingan dengan masyarakat. “Bagus juga sekarang diberikan. Tapi memang, kita mesti ramai-ramai awasi,” ungkapnya.
Sementara, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah mengurus permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di tambang batu bara Kalimantan Timur.
Setelah terpenuhi syaratnya, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot Tanjung.
Menurut dia, untuk permohonan izin tambang batu bara dari PBNU yang hendak mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Kalimantan Timur tersebut, saat ini dalam proses evaluasi untuk dilihat kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban.
Ia mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan izin tambang dari organisasi keagamaan lainnya. “Baru PBNU yang mengajukan,” katanya.
Sepertinya diketahui, Presiden mengizinkan organisasi keagamaan untuk terlibat dalam bisnis tambang. Pemberian izin kepada ormas keagamaan mengelola bisnis tambang itu tertuang dalam Peratu ran Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan resmi diundangkan pada 30 Mei 2024.
Aturan tersebut, khususnya pasal 83A, memungkinkan ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), yang berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Untuk mendapatkan izin tersebut, ormas keagamaan harus mematuhi beberapa ketentuan ketat. Misalnya, dilarang memindahkan izin atau kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri, dan harus mencatatkan kepemilikan saham mayoritas di badan usaha.
Selain itu, badan usaha milik ormas yang mendapatkan IUPK tidak boleh bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya. Penawaran WIUPK ini berlaku selama lima tahun sejak peraturan tersebut diberlakukan, dan ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan presiden.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu