TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ada Tersangka Baru dalam Kasus ART Loncat di Tangerang, Ini Perannya

Laporan: Gema
Kamis, 06 Juni 2024 | 17:55 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kompol Zain Dwi Nugroho. Foto : Ist
Kapolres Metro Tangerang Kota Kompol Zain Dwi Nugroho. Foto : Ist

TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota, menetapkan satu orang tersangka lagi dalam kasus tewasnya asisten rumah tangga (ART) berinisial CC (16), yang loncat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan kini ada 4 tersangka pada kasus tersebut, setelah H baru ditetapkan sebagai tersangka.

“Hingga saat ini dari hasil gelar perkara yang kami lakukan, kami telah menetapkan 4 orang pelaku menjadi tersangka, mereka berinisial J, K, H, dan L,” kata Zain, Kamis (6/6/2024).

Keempat tersangka tersebut pun diketahui memiliki peran yang berbeda-beda sehingga CC nekat melompat dari rumah majikannya.

“Untuk tersangka J berperan sebagai penyalur dan menyiapkan KTP palsu untuk korban yang usianya diubah. Dari yang sebenarnya berdasarkan ijazah asli dan KK korban berusia 16 tahun, diubah menjadi dewasa usia 21 tahun,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan J, ia membuat KTP palsu tersebut dibantu oleh tersangka K dengan imbalan Rp350.000. Kemudian, tersangka K menghubungi tersangka H alias RT atau Babeh untuk melancarkan aksinya.

“Dan tersangka H ini baru kita tangkap semalam, di Kampung Rawa Sawah, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat,” lanjut Zain.

Pada saat penangkapan, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 40 blangko data identitas KTP, 70 striker transparan, gunting, botol bekas bensin untuk membersihkan dasar KTP, serta 6 banner.

Tersangka H pun mengaku sudah membuat KTP palsu kepada K sebanyak 20 KTP. Pembuatan KTP palsu tersebut pun hanya memakan waktu yang singkat.

“Tersangka H ini mengakui proses pembuatan KTP palsu tersebut hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit,” ungkapnya.

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo