Soal Konsesi Tambang, NU Gercep, PGI Pikir-pikir Dulu
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menanggapi berbeda soal pemberian izin pengelolaan tambang dari Pemerintah. Jika NU langsung gercep alias gerak cepat mengurus izin konsensi tambang ke BKPM, PGI justru masih pikir-pikir karena tahu diri urusan tambang bukan bidangnya.
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf kembali memberi tanggapan soal izin tambang saat menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela jumpa pers tentang isu-isu haji, di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Ulama yang akrab disapa Gus Yahya itu menjelaskan, PBNU merupakan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. Sehingga, organisasinya bukan cuma mengurus hajat keagamaan, melainkan juga hajat kemasyarakatan. Termasuk ekonomi, pertanian, pendidikan, kesehatan, dan masih banyak lagi.
“Itu semua membutuhkan biaya, dan sekarang peluangnya, makanya kami tangkap. Wong butuh, mau bagaimana lagi,” cetusnya.
Dia bilang, kebijakan ini selaras dengan janji Presiden Jokowi saat pembukaan Muktamar NU ke-34 di Lampung tahun 2021. Ketika itu dalam pidatonya, Jokowi berjanji akan menyediakan konsesi tambang untuk NU.
“Saat itu belum saya ketua PBNU-nya. Namun, di situ Pemerintah berpikir untuk menyediakan kebijakan afirmasi (tambang) untuk ormas keagamaan,” jelas mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu.
Gus Yahya menambahkan, PBNU sudah mengajukan izin tambang. Dia menegaskan, pihaknya akan memperhatikan masalah lingkungan dalam pengelolaan nantinya.
“Kalau kan NU dikasih tempat konsesi di tengah permukiman ya tentu saja kita ndak akan mau. Atau dikasih konsesi yang di situ ada klaim hak ulayat misalnya ya tentu tidak bisa, kita tidak maulah,” tegas Gus Yahya.
Sementara, Ketua Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom menghormati kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan mengelola tambang. “Dalam kaitan ini lah saya menyambut positif seraya mengingatkan perlunya kehati-hatian,” ungkap Gomar, dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024)
Karena itu, Gomar mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan apakah akan menerima atau menolak kebijakan tersebut. PGI masih mengkaji untung rugi jika menerima atau menolak kebijakan ini.
Namun, yang sudah pasti bahwa masalah tambang ini bukanlah bidang pelayanan PGI dan tidak juga memiliki kemampuan di bidang ini. Ini benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI,” akunya.
Selain itu, yang harus dipertimbangkan juga, selama ini PGI aktif mendampingi korban-korban kebijakan pembangunan, termasuk korban usaha tambang. “Ikut menjadi pelaku usaha tambang potensial akan menjadikan PGI berhadapan dengan dirinya sendiri kelak, dan akan sangat rentan kehilangan legitimasi moral,” tandas dia.
Terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, Pemerintah akan memberikan izin tambang kepada badan usaha yang dikelola oleh ormas keagamaan. “Bukan ke organisasi kemasyarakatannya, tetapi ke badan usahanya yang dimiliki oleh ormas itu,” tegas Bahlil di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Bahlil pun menanggapi komentar yang menyebutkan ormas keagamaan tak memiliki pengalaman mengelola tambang. Menurut Bahlil, para perusahaan pertambangan awalnya juga tidak langsung memiliki pengalaman di bidang pertambangan. Semuanya membutuhkan proses. Termasuk bagi ormas keagamaan yang akan mengelola pertambangan.
“Kalau cara berpikirnya harus orang tambang saja dulu, berarti pengusaha lain nggak boleh masuk di dunia pertambangan,” tandas Bahlil.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot Tanjung mengatakan, baru PBNU yang mengajukan perizinan tambang. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah mengurus permohonan izin PBNU di tambang batu bara Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut dia, pengurusan izinnya saat ini dalam proses evaluasi untuk dilihat kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban.
Untuk diketahui, pemberian izin kepada ormas keagamaan mengelola bisnis tambang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2024. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Jokowi mengatakan, pemerintah tidak asal memberikan izin tambang ke ormas keagamaan. Menurut dia, ormas keagamaan harus memenuhi syarat yang ketat untuk mendapat konsesi tambang.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu