TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Aksi Perampokan Jam Tangan Mewah Senilai Rp 12,58 M di PIK, Pelaku Ditembak

Laporan: Gema
Minggu, 16 Juni 2024 | 07:30 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA – HK (32), perampok yang mencuri sebanyak 18 jam tangan mewah senilai Rp 12,58 miliar dari sebuah toko yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang, terpaksa harus ditembak dan dilumpuhkan oleh polisi.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan HK ditembak pada kaki kirinya lantaran melawan saat penyidik tengah memintai keterangannya.

“Dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan,” ucapnya, Jumat (14/6).

Aksi penembakan itu terjadi tak lama setelah HK ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cianjur pada Selasa (11/6) lalu. Polisi memutuskan untuk menembak pelaku lantaran aksinya ditakutkan membahayakan nyawa penyidik.

“Saat proses pengembangan kasus, mengejar para penadah, yang bersangkutan memberikan perlawanan di jalan,” jelasnya.

Seperti diketahui, aksi perampokan itu dilakukan oleh HK pada Sabtu (8/6), sekitar pukul 14.27 WIB. Ia masuk ke toko tersebut dengan bermodalkan senjata tajam, dan menodongkan pisau tersebut ke karyawan toko.

Para karyawan toko tersebut pun dimasukkan olehnya ke dalam fitting room. Ternyata, aksi perampokan yang dilakukan oleh HK juga sudah direncanakan dengan matang jauh sebelum hari perampokan terjadi.

“Beberapa pekan sebelum perampokan, tersangka melakukan survei di area toko selama beberapa kali, hal ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana aktivitas masyarakat di sana,” jelas Wira.

Pihak kepolisian juga masih menyelidiki apakah pelaku memang merupakan spesialis pencuri jam tangan mewah atau bukan.

“Mengenai apakah dia memiliki spesialisasi di bidang perampokan jam tangan mewah atau kejahatan lain, masih kami selidiki,” katanya.

Akibat perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ia pun terancam hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

Komentar:
ePaper Edisi 27 September 2024
Berita Populer
02
Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Anak di Ciputat

TangselCity | 2 hari yang lalu

03
07
Pimpinan DPRD Kota Tangerang Ditetapkan

Pos Tangerang | 1 hari yang lalu

08
Siswi Korban Penculikan Didampingi Psikolog

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo