Thailand Resmi Sahkan Pernikahan Sesama Jenis
THAILAND - Thailand resmi melegalkan pernikahan sesama jenis setelah pemungutan suara parlemen atas rancangan undang-undang terkait (RUU), Selasa (18/6/2024). Perkawinan pertama bakal digelar Oktober 2024.
Senat memberikan persetujuan akhir - dengan 130 suara berbanding empat, dengan 18 abstain, terhadap perubahan undang-undang pernikahan yang mengizinkan pasangan sesama jenis untuk menikah.
RUU yang disepakati parlemen menjadi UU itu bakal diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn untuk mendapatkan persetujuan kerajaan dan mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Royal Gazette. Para aktivis dan kelompok LGBT pun berharap pernikahan pertama bisa digelar pada awal Oktober 2024.
Persetujuan parlemen itu membuat Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang mengakui pernikahan sesama jenis. Selain itu, Thailand juga bakal menjadi ketiga di Asia yang melegalkan perkawinan sesama jenis, setelah Taiwan dan Nepal.
"Hari ini adalah kemenangan bagi rakyat. Hari ini hal itu akhirnya terjadi di Thailand," kata anggota parlemen dari Move Forward Partai Tunyawaj Kamolwongwat.
Meskipun langkah ini mendapat dukungan dari masyarakat, sebagian besar masyarakat Thailand yang mayoritas beragama Buddha masih mempertahankan nilai-nilai tradisional dan konservatif. Kelompok LGBTQ+ mengaku kan bahwa mereka masih menghadapi hambatan dan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 5 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu