Bebasnya Impor Tekstil, Ancam 120 Industri Tekstil Lokal Terancam Gulung Tikar
JAKARTA - Senayan menyoroti leluasanya tekstil luar negeri masuk ke Indonesia. Alhasil, sejumlah perusahaan lokal terancam gulung tikar jika aturan impor tidak diperketat.
Anggota Komisi VI DPR Harris Turino mengatakan, saat ini ada kurang lebih 120 industri tekstil yang terancam tutup akibat banjirnya tekstil impor.
Dia minta dievaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
“Terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024, ini memang menjadi isu besar karena dianggap sangat berpihak kepada importir umum sama pemilik dari API-U (Angka Pengenal Importir-Umum). Tidak pro terhadap peningkatan industri tekstil domestik,” kata Harris di Jakarta, belum lama ini.
Harris mengatakan, sebenarnya sudah banyak pihak yang telah memberikan analisis terkait Permendag ini. Jika peraturan yang mengatur soal kebijakan impor ini tidak dicabut, maka akan mengancam kelangsungan ratusan pelaku usaha industri pertekstilan.
“Dalam 1 tahun ke depan ini, akan ada 120 pabrik tekstil yang akan tutup, dan kira-kira 120 ribu pekerja akan mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja) tahun depan,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Dia bilang, data sekarang saja sudah ada 11 pabrik tekstil yang tutup, 8 di antaranya merupakan pabrik tekstil di Jawa Tengah. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi masalah lantaran mencabut Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang selama ini digunakan sebagai bendungan utama terhadap arus masuknya tekstil dari luar negeri ke Indonesia.
“Dan kalau dibiarkan terbuka, kita memang tidak akan mampu untuk bersaing. Sehingga harapannya, kalau Permendag 8 Tahun 2024 ini bisa dipertimbangkan untuk ditinjau ulang demi kepentingan industri tekstil dan produk tekstil nasional,” harapnya.
Sementara, anggota Komisi VI DPR Sonny T Danaparamita menyesalkan adanya perubahan regulasi yang begitu dekat terkait Permendag 8 tahun 2024. Sebab, perubahan regulas dari Permendag Nomor 7 Tahun 2024 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun ternyata hanya jeda 11 hari.
Maksud saya, dalam penyusunan kayak ini walau ini domain Kemendag, apakah tidak mungkin melibatkan kementerian terkait. Saya khawatir, Pertek-nya jadi (Permendag) berubah lagi. Kemendag kena lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) berharap DPR tidak salah paham terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini. Sebab sejatinya, peraturan ini dibuat semata-mata untuk mengendalikan impor.
Zulhas menjelaskan, Permendag ini dilatari kebijakan Presiden untuk mengendalikan impor. Oleh Kemendag kemudian diubah, untuk pemeriksaan impor yang semula post border, menjadi border.
Dulu kan barang (impor) itu bablas saja. Nah, lahirlah Permendag 36 (tahun 2023), saya senang pak,” katanya.
Namun Permendag ini ternyata membuat kerumitan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) membawa barang masuk ke Indonesia. PMI meminta Pemerintah memberikan keringanan kepada barang milik PMI untuk masuk ke Indonesia. Sehingga berubah ketentuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Perjuangan Kemendag agar pemeriksaan barang impor dari post border menjadi border juga sangat panjang. Sebab untuk kendalikan barang-barang impor ini, juga harus ada pemberian Pertimbangan Teknis atau Pertek.
“OK saya setuju, lahirlah Pertek, biar tidak gampang masuk barang (impor), untuk melindungi produk kita karena perintah Presiden, kendalikan (impor),” ujarnya.
Tapi Pertek ini, sambungnya, juga menjadi kendala. Hal ini diketahuinya ketika mengikuti kegiatan Kerja sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) yang diselenggarakan di Peru, baru-baru ini. Dia mendapat informasi bahwa 26 ribu kontainer numpuk di Tanjung Priok.
“Saya lagi di sidang (APEC), ditelepon sama Pak Menko, itu barang di Tanjung Priok numpuk, 26 ribu kontainer. Kenapa? Pertek-nya belum kelar,” jelas Zulhas.
Dia bilang, Permendag ini bertujuan agar impor barang ini bisa dikendalikan. Namun semangat yang menyala-nyala untuk kendalikan impor ini ternyata tidak cukup, jika tidak dibarengi dengan kerja sama dan kesiapan kita.
“Pertek itu kan urusan Kemenperin, bukan urusan kita, tapi karena ada impornya masuk ke Permendag. Saya lagi di luar (negeri), rapat kabinet, Pak Menko, dan Menkeu, atas perintah Presiden, hapuskan Pertek, ya sudah, jadilah Permendag 8 itu,” sebutnya.
Namun demikian, dia memastikan, di Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu, pihaknya masih memasukkan Pertek untuk importasi tekstil dan produk tekstil (TPT). Pertek juga masih diterapkan untuk impor produk lainnya seprti besi baja. Untuk itu, dia berharap persoalan industri tekstil yang terancam tutup tersebut, tidak menyalahkan Kemendag.
“Jadi kalau tutup, jangan salah, karena kadang-kadang kita juga semangat tinggi untuk melindungi, tapi kadang-kadang kan teknologi tidak bisa kita lawan juga,” ujarnya.
Dia mencontohkan terkait Starlink yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, masuknya Starlink ini tentu akan menjadi ancaman juga bagi ribuan Base Transceiver Satelit (BTS) kita lantaran basis kerja Starlink menggunakan satelit.
“Starlink nggak perlu kabel. Kalau kita mau larang, sampai kapan. Kita larang orang juga bisa pakai. Jadi memang sebetulnya, itulah tugas kita berlomba-lomba untuk melindungi. Tapi berapa lama karena pada akhirnya tergantung juga kepada produktivitas,” pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu