TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polda Banten Bongkar Kasus Suntik Tabung Gas, Pelaku Raup Omzet 3 M!

Laporan: Gema
Kamis, 20 Juni 2024 | 18:58 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERANG – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, berhasil membongkar kasus penyuntikan tabung gas elpiji di Kota Cilegon. Dua orang pelaku yang berhasil diamankan pun sukses meraup omzet sebanyak Rp 3 miliar.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, pada saat konferensi pers, Kamis (20/6/2024).

“Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung gas 3 kilogram sebanyak 400 tabung dan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13 juta per hari. Sehingga kerugian negara mencapai Rp 3 miliar selama dua bulan beroperasi,” kata Didik.

Pada kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua pelaku sebagai tersangka yang berinisial AS (34) dan AI (38). Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram nonsubsidi.

Pelaku diketahui membeli tabung gas 3 kilogram dari kawasan Kramatwatu, Kabupaten Serang, seharga Rp22.000 per tabung, lalu dijual kembali dalam ukuran 12 kilogram seharga Rp200.000. Sementara untuk tabung gas 50 kilogram, dijual dengan harga Rp750.000.

“Untuk tabung 12 kilogram, mereka membutuhkan 4 buah tabung 3 kilogram, dan untuk satu tabung 50 kilogram, membutuhkan 17 tabung 3 kilogram,” jelasnya.

Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku dibantu oleh karyawan mereka. Namun saat ini, mereka masih berstatus sebagai saksi.

“Kedua pelaku ini dibantu empat orang karyawan, namun mereka (karyawan) ini tidak mengetahui kegiatan tersebut (perbuatan pidana) sehingga kami jadikan saksi,” ucap Didik.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Komentar:
ePaper Edisi 27 September 2024
Berita Populer
02
Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Anak di Ciputat

TangselCity | 2 hari yang lalu

03
07
Pimpinan DPRD Kota Tangerang Ditetapkan

Pos Tangerang | 1 hari yang lalu

09
Siswi Korban Penculikan Didampingi Psikolog

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo