TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polri Sudah Tindak 3.145 Tersangka Judi Online

Laporan: AY
Kamis, 20 Juni 2024 | 17:35 WIB
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo W. Foto : Ist
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo W. Foto : Ist

JAKARTA - Upaya Polri memberantas judi online kian masif. Sejak awal 2023 hingga April 2024, sudah 1.988 kasus judi online yang ditangani dengan 3.145 tersangka. 

"Sejak awal 2024 hingga April, Polri telah mencatat 792 kasus judi online dengan 1.158 tersangka," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wishnu Andiko dilansir laman Humas Polri, Kamis (20/6).

Angka ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat ini. Terlebih, kini Satgas Pemberantasan Judi Online telah dibentuk. 

Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terlibat judi online. Divisi Propam Polri, sebutnya sudah menurunkan jukrah petunjuk dan arahan (jukrah) dan surat edaran terkait hal ini.

"Bahwasanya terkait dengan aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian komitmen juga konsekuensi. Ini jadi bagian preemtif dan preventif di internal,” beber Trunoyudo.

Pemberantasan judi online ini dilakukan secara menyeluruh, dari tingkat bawah hingga level bandar. Di Satgas Pemberantasan Judol sendiri, kata Trunoyudo, Kapolri telah ditunjuk sebagai ketua penindakan.

Satgas ini dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Kemudian, Ketua Harian Pencegahan yang diisi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie.

"Di dalamnya juga termasuk Bapak Itwasum dan Bapak Kadiv Propam Polri," ucap Trunoyudo.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo