TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Transaksi Mencurigakan Selama Pemilu 2024 Mencapai Rp 80T

Laporan: AY
Kamis, 27 Juni 2024 | 08:00 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto : Ist
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto : Ist

JAKARTA - Senayan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan PPATK soal transaksi mencurigakan selama pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 yang jumlahnya mencapai puluhan triliun.

Hal ini menyusul laporan PPATK yang mengungkapkan bahwa selama periode Januari 2023 sampai Mei 2024, telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan terkait dengan pemilu 2024, yang melibatkan partai politik (parpol), atau anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif, dengan nominal perputaran dana sebesar Rp 80,117 triliun ke berbagai lembaga termasuk APH.

Anggota Komisi III DPR Irjen Pol (Purn) Safaruddin menilai, sebaiknya ada penjelasan lebih detil terkait tindak lanjut dari 108 produk intelijen PPATK ini. Hal ini penting mengingat hasil analisis PPATK ini tersebar juga di beberapa lembaga penegak hukum. 

"Ini ada Bawaslu, Kejaksaan, ada yang ke KPK malah sebanyak 28 (laporan), berarti terindikasi tindak pidana korupsi. Ini sejauh mana langkah-langkah aparat yang diberikan tembusan?," tanya Safaruddin dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin. 

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, lembaga penegak hukum sudah semestinya menindaklanjuti laporan dari PPATK ini. Termasuk melaporkan perkembangan hasil penyelidikannya ke PPATK. "Harusnya disampaikan kepada PPATK sejauh mana tindaklanjut yang harus dilakukan oleh instansi-instansi terkait itu," harapnya.

Sementara anggota Komisi III DPR Santoso mendorong agar tim Colaborative Analis Team (CAT) PPATK yang melakukan analisis terhadap transaksi mencurigakan oleh para caleg dan pejabat negara ini diberi dukungan anggaran yang cukup untuk bekerja. Sebab, tim analisis PPATK ini akan kurang maksimal bekerja, jika tidak ditopang anggaran yang memadai.

"Kita tahu di dalam sistem ketatanegaraan kita, sebelahnya nomenklatur adalah anggaran. Kalau tidak ada anggarannya, saya ragu kinerjanya PPATK ini," ujarnya.

Dia juga berharap PPATK ini tidak menjadi lembaga seperti macan ompong karena persoalan kewenangan. Sebab dia menduga banyak temuan-temuan yang disampaikan PPATK terhadap transaksi mencurigakan yang jelas-jelas terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) namun tidak mendapat tindak lanjut dari APH.

"Kan (PPATK) kewenangannya menganalisa, kemudian melaporkan ini sebagai TPPU, baik narkoba, ilegal mining,, termasuk perbankan, tapi ternyata banyak tidak ditindaklanjuti setelah dilaporkan PPATK," sebutnya. 

Transaksi-transaksi mencurigakan ini, sambung politisi Fraksi Demokrat ini, bahkan patut diduga juga terkait dengan kejahatan yang kini sangat meresahkan, yakni terkait rekening judi online yang dilaporkan PPATK kepada APH. Sehingga dampaknya, uang judi online tersebut hilang dan tidak disita oleh negara.

"Nah sudah berapa rekening dan jumlahnya yang disampaikan ke aparat penegak hukum untuk ditindak dan ternyata didiamkan bahkan ada indikasi setelah didiamkan lama, uang itu hilang dan tidak disita oleh negara," tambahnya. 

Sementara itu, menegaskan bahwa 108 produk intelijen keuangan terkait dengan pemilu 2024, yang melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif, dengan nominal perputaran dana sebesar Rp 80,117 triliun, telah dilaporkan ke APH. Dengan rincian, 35 hasil analisis (HA) ke Kejaksaan Agung, 21 HA dan 5 Hasil Pemeriksaan (HP) disampaikan kepada KPK, 1 HA dan 1 HP disampaikan kepada kepolisian, 1 informasi ke Otoritas Jasa Keuangan, 3 informasi disampaikan kepada Badan Intelijen Negara (BIN), 1 informasi kepada Bais TNI, 1 informasi ke KPU, dan 39 informasi kepada Bawaslu.

Ivan mengatakan sejak tahun 2023 sampai Juni 2024, PPATK telah melaksanakan 51 kegiatan audit, baik yang dilakukan melalui mekanisme audit khusus maupun audit bersama dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP). Sementara terkait kegiatan khusus pemilu, PPATK meneliti dan memastikan kesiapan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dalam mitigasi dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), khususnya pemantauan transaksi pendanaan pemilu yang terindikasi berasal dari aktivitas ilegal. 

"Hal ini merupakan kegiatan kolaborasi analisis tim yang direncanakan akan dilanjutkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang akan datang," tambahnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo