TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Breaking News! DKPP Berhentikan Ketua KPU, Karena Perkara Syahwat

Laporan: AY
Rabu, 03 Juli 2024 | 18:47 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto : Ist
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto : Ist

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Ketua KPU dipecat karena perkara syahwat berdasarkan putusan sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

Hasyim Asy'ari menjadi teradu dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. 

Kasus ini diajukan oleh seorang berinisial CAT yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk.

Pengadu mendalilkan bahwa Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. 

Selain itu, Hasyim juga diduga memanfaatkan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Hasyim Asy'ari terbukti melanggar asas profesionalitas dan tidak berpedoman pada prinsip proporsional dan profesional.

"Teradu terbukti tidak menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum di mana Teradu mencampuradukan kepentingan pribadi untuk memenuhi syahwatnya," ungkap Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Majelis.

Hasyim terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo