Istana Segera Keluarkan Keppres Pemecatan Ketua KPU
JAKARTA - Pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan, Pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menindaklanjuti pemberhentian tetap Ketua KPU oleh DKPP. Keppres tersebut akan diterbitkan dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan.
Saat ini, Pemerintah/Setneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," ujar Ari melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Dia memastikan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar-waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.
Untuk diketahui, sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 5 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu