Pinjol Ilegal, Ayo Tumpas Sampai Ke Akar-akarnya!
JAKARTA - Tindakan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal bikin geleng-geleng kepala. Selain tak kapok diblokir Pemerintah, mereka berani mencatut platform fintech legal. Duh, aksinya makin meresahkan.
Sedikitnya 17 platform aplikasi pinjol ilegal disinyalir melakukan replikasi terhadap pinjol legal. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah melaporkan temuan itu ke aparat penegak hukum.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mendukung upaya AFPI memberantas praktik pinjol ilegal.
“Kami sangat mendorong penegakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal ini, termasuk upaya AFPI untuk melapor ke polisi sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku,” ucap Tongam kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Tongam, AFPI sudah berkoordinasi dengan SWI. Salah satunya melalui surat permintaan AFPI yang dikirim kepada pihaknya, agar SWI memblokir situs atau aplikasi ilegal tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Kami sudah mengajukan pemblokiran. Nilai kerugian belum diketahui,” jelas Tongam.
Terpisah, Direktur Eksekutif ICT (Information and Communications Technology) Institute Heru Sutadi mengajak semua pihak harus ikut serta dalam memberantas pinjol ilegal. Caranya, dengan melaporkan pinjol ilegal kepada pihak berwajib.
“SWI kan sudah berulang kali memblokir aplikasinya, tapi nyatanya pinjol ilegal terus bermunculan dengan nama-nama baru tapi layanannya sama,” kata Heru kemarin kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group).
Dengan kondisi itu, menurut Heru, pemberantasan pinjol ilegal harus sampai kepada akar-akarnya. Jika tidak akan merugikan masyarakat. Apalagi modus kejahatan mereka selalu berkembang.
“Saya yakin SWI, Kemenkominfo dan Kepolisian bisa secara tuntas mengatasi hal ini. Masyarakat juga diminta terus melapor jika menemukan pinjol ilegal,” imbaunya.
Yang tak kalah penting, sambung Heru, aturan mengenai perlindungan data pribadi harus diperketat. Sebab, pinjol ilegal bisa mengakses data debitur dalam handphone secara ilegal.Ia mengatakan, sejauh ini OJK baru mengatur bahwa pinjol hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi debitur.
“Tapi belum ada aturan spesifik mengenai perlindungan data pribadi. Ada Rancangan Pelindungan Data Pribadi (PDP), namun sampai ini belum juga rampung pembahasannya. Semoga bisa segera diselesaikan,” harap Heru.
Ia menyebut, kehadiran pinjol ilegal lebih banyak mudharat-nya karena bunga yang dikenakan melebihi lintah darat. Terlebih, apabila debitur menunggak pembayaran. Mereka bisa dipermalukan dengan menghubungi semua kontak pada handphone debitur secara ilegal. (rm.id)
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu