Banyak Masyarakat Yang Terjebak Pinjol, Ombudsman Minta Debitur Diberi Perlindungan Hukum

JAKARTA - Banyaknya masyarakat yang terjebak pinjaman online (pinjol), membutuhkan perhatian Pemerintah. Ombudsman merekomendasikan, para debitur pinjol diberi perlindungan hukum, agar mereka dapat membela hak-haknya di tengah tuntutan pemberi pinjaman.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika meminta Pemerintah memberi perlindungan hukum kepada masyarakat, yang terjerat masalah pinjol. Menurutnya, perlindungan itu tak hanya bertujuan untuk memberi keadilan, tapi sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari sistematika ekonomi digital yang semakin kompleks.
“Mereka tetap memiliki kewajiban membayar. Tapi, perlindungan hukum bagi korban pinjol harus menjadi prioritas, untuk memperbaiki tata kelola layanan publik, terutama di sektor jasa keuangan,” ujar Yeka dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tren penggunaan pinjol masyarakat terus meningkat. Berdasarkan data Februari 2025, outstanding fintech alias peer to peer (P2P) lending tumbuh 31,06 persen secara year on year (yoy), atau sebesar Rp 80.7 triliun.
Seirama dengan naiknya jumlah pinjaman masyarakat, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) alias kredit macet pinjaman daring juga naik 2,78 persen, dari tahun sebelumnya.
Melanjutkan keterangannya, Yeka meminta Pemerintah bergerak cepat dalam mengatasi persoalan tersebut. Selain mem
beri perlindungan hukum, dia mendorong, Pemerintah membuat aturan yang memperketat profiling calon debitur, sebelum mereka mendapat pinjaman dari perusahaan fintech lending.
Dia menilai, penerapan prinsip know your customer (KYC) tak dijalankan secara ketat oleh perusahaan pinjol. Banyak perusahaan tidak menganalisis dan memvalidasi kemampuan bayar para calon nasabahnya, berdasarkan data konsumen yang valid.
“Persoalan lemahnya KYC pada pinjol, harus segera diperbaiki para pemangku kepentingan. Sebab, kondisi itu membuka ruang praktik gali lubang tutup lubang, yang membuat korban semakin terpuruk,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yeka meminta, Pemerintah dan aparat penegah hukum menindak tegas pinjol ilegal, yang menerapkan bunga dan denda tidak sesuai aturan. “Pengembangan industri jasa keuangan, bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi, pinjol ilegal masih ada, dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Terpisah, Anggota Komisi I DPR, Trinovi Khairani Sitorus menyatakan, maraknya penggunaan pinjol dan tingginya angka kredit macet atau gagal bayar (galbay), menunjukan kurangnya literasi keuangan masyarakat. Karenanya, politisi Partai Golkar ini meminta, masyarakat memahami produk-produk keuangan, serta hak dan kewajiban mereka, sebelum mengakses pinjol.
“Masyarakat harus bisa menghitung kemampuan bayar, dari total pinjaman yang ingin diajukan. Ini penting untuk menghindari gagal bayar,” imbuhnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat. Dia mengklaim, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan, indeks literasi keuangan mengalami kenaikan, menjadi 66,46 persen dan indeks inklusi keuangan 80,51 persen.
“Hasil SNLIK 2025 ini meningkat dibanding SNLIK 2024 yang menunjukkan indeks literasi keuangan 65,43 persen dan indeks inklusi keuangan 75,02 persen. Fokus OJK meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, baik secara konvensional maupun syariah, telah tertuang dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (2023-2027), RPJMN Tahun 2025-2029, serta RPJPN Tahun 2025-2045,” tuturnya.
Banyaknya kasus gagal bayar pinjol, juga ramai diperbincangkan netizen di media sosial X. “Gara-gara pinjol, tidur gue jadi nggak enak, nggak nyenyak. Asli kapok. Hindari pinjol ya kawan-kawan,” cuit akun @Themasketerr123.
Sebenarnya simple, kalau loe mau akses pinjol, loe harus hitung kemampuan bayar+biaya hidup bulanan. Misal, pendapatan Rp 1 juta per bulan, pinjaman Rp 30 juta dengan kewajiban bayar Rp 800 ribu per bulan. Yakin deh, Rp 200 ribu itu nggak bakal cukup buat hidup loe sebulan. Loe pasti akan pinjam pinjol lain untuk tutup cicilan, alias gali lobang tutup lobang,” tutur akun @the0nlymemei.
“Cuma mau sharing saja. Hati-hati sama pinjol. Kalau masih ada kakak/adik atau saudara, lebih baik pinjem sama mereka. Aku salah satu yang terjebak pinjol. Sekarang, angsuran bulannya naik, karena denda keterlambatanya numpuk. Setiap malam nangis. Makan sudah hemat banget, tapi tetap nggak cukup buat nutup angsuran bulanan,” ungkap akun @Y3Tonthegr0unda.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu