TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tersangka Korupsi Proyek Breakwater di Kabupaten Tangerang Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Serang

Oleh: Mg.Fikri
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:24 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERANG - Tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pembangunan proyek breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang.

Tersangka yang diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kepada penuntut umum ini merupakan seorang Pejabat UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Asep Saepurohman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa penyerahan tersebut dilaksanakan pada Rabu (3/7) pagi.

“Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Serang untuk memasuki tahapan penuntutan,” ucap Rangga, Rabu (3/7/2024).

Tersangka AS ini pada awalnya bertemu dengan saksi yang berinisial P untuk melakukan diskusi mengenai proyek senilai Rp3.900.000.000 pada Februari 2023.

Pada pertemuan tersebut P melakukan pembuatan kesepakatan pemberian upah kepada AS sebesar 17% dari nilai proyek tersebut.

“Kesepakatan upah tersebut bernilai Rp460.000.000 dengan tanda jadi bernilai Rp200.000.000,” katanya.

Setelah kedua belah pihak telah menyetujui nominal uang tersebut, maka P melakukan transfer uang ke rekening BRI milik istri AS dan rekening BCA milik AS namun dengan total keseluruhan Rp 407.500.000.

“Uang yang dihadiahkan ini diduga menjadi sebuah janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dijalankan oleh pemilik jabatan tersebut, dan hal ini sangat pantas diduga karena adanya kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan tersebut,” jelasnya.

Dengan adanya hasil penyelidikan seperti itu, maka AS dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal Ayat 1 huruf a, Pasal 11 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo