Keputusan Pemerintah Sangat Tepat, Tarif Listrik Nggak Naik
JAKARTA - Keputusan Pemerintah tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III (Juli-September) tahun 2024, disambut baik para pelaku usaha, terutama di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut sangat berarti bagi keberlangsungan bisnis para pelaku usaha.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero meyakini, keputusan tidak mengerek tarif listrik akan membantu meringankan beban operasional UMKM.
Menurutnya, mayoritas pelaku UMKM menggunakan daya listrik 3.500 VA (Volt Ampere) ke bawah, yaitu sebanyak 70 persen. UMKM dengan daya listrik tersebut termasuk ke dalam golongan middle to low alias menengah ke bawah.
Sedangkan pelaku usaha yang menggunakan daya di atas 3.500 VA sudah masuk golongan perusahaan besar atau middle to high.
“Porsi beban tagihan listrik di sektor UMKM biasanya sekitar 20 persen dari total pengeluaran di tiap bulan. Ini (tarif listrik) tetap, maka akan sangat meringankan mereka,” kata Edy kepada Redaksi, Jumat (5/7/2024).
Kini yang menjadi tugas UMKM, sambung Edi, bagaimana agar tarif listrik yang tetap itu bisa mendongkrak omzet dari para pelaku UMKM.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny berharap, kebijakan Pemerintah tersebut terus terjadi pada kuartal selanjutnya. Karena jika tarif listrik naik, maka akan berdampak pada membengkaknya ongkos produksi akibat fluktuasi harga bahan baku global.
Menurutnya, listrik telah menjadi hal yang sangat vital bagi UMKM. Sehingga tetapnya tarif listrik ini bakal mengurangi beban produksi.
“Kami juga berharap, PLN terus melakukan perbaikan pada kualitas layanan,” harapnya kepada Redaksi, Jumat (5/7/2024).
Menyoal ini, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menuturkan, keputusan Pemerintah tidak menaikkan tarif listrik bagi golongan bisnis dan industri, dinilai sebagai bentuk stimulus kepada para pelaku UMKM.
“Ini menjadi momentum untuk pembenahan UMKM,” imbaunya.
Senada, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, keputusan Pemerintah tidak menaikkan tarif listrik sudah sangat tepat.
“Kebijakan itu dapat mengendalikan inflasi dan mencegah penurunan daya beli masyarakat,” tukas Fahmy kepada Rakyat Merdeka, Jumat (5/7/2024).
Dikatakan Fahmy, kenaikan tarif listrik memang akan memperburuk perekonomian Indonesia. Bahkan berpotensi menyulut krisis ekonomi lantaran terjadinya pelemahan rupiah terhadap dolar AS.
Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan, perseroan terus melakukan langkah efisiensi, serta menyajikan listrik andal dan berkualitas bagi seluruh pelanggan di Tanah Air.
“Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik berkualitas,” ujar Darmawan dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, dalam upaya turut menjaga pasokan listrik guna menggerakkan perekonomian nasional, perseroan juga selalu aktif meningkatkan penjualan dan memberikan promo layanan ketenagalistrikan, serta beragam insentif menarik bagi pelanggan.
PLN juga berkomitmen mendukung penyediaan energi listrik yang andal dan terjangkau untuk menjaga tingkat inflasi dan daya saing industri.
“Tak hanya itu, PLN akan terus meningkatkan upaya efisiensi dan mengerek penjualan listrik,” ucapnya.
Menyoal ini, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, kebijakan tidak menaikkan tarif dasar listrik bagian dari upaya Pemerintah menjaga daya saing industri, serta menjaga tingkat inflasi.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro. Yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan empat parameter tersebut, diakuinya, memang seharusnya ada penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan, jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.
“Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” katanya.
TangselCity | 13 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu