TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Keputusan Pemerintah Sangat Tepat, Tarif Listrik Nggak Naik

Laporan: AY
Sabtu, 06 Juli 2024 | 07:47 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Keputusan Pemerintah tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III (Juli-September) tahun 2024, disambut baik para pelaku usaha, terutama di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut sangat berarti bagi keberlangsungan bisnis para pelaku usaha.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Aku­mindo) Edy Misero meyakini, keputusan tidak mengerek tarif listrik akan membantu meringankan beban operasional UMKM.

Menurutnya, mayoritas pelaku UMKM menggunakan daya listrik 3.500 VA (Volt Ampere) ke bawah, yaitu sebanyak 70 persen. UMKM dengan daya lis­trik tersebut termasuk ke dalam golongan middle to low alias menengah ke bawah.

Sedangkan pelaku usaha yang menggunakan daya di atas 3.500 VA sudah masuk golongan peru­sahaan besar atau middle to high.

“Porsi beban tagihan listrik di sektor UMKM biasanya sekitar 20 persen dari total pengeluaran di tiap bulan. Ini (tarif listrik) tetap, maka akan sangat meringankan mereka,” kata Edy kepada Redaksi, Jumat (5/7/2024).

Kini yang menjadi tugas UMKM, sambung Edi, bagaima­na agar tarif listrik yang tetap itu bisa mendongkrak omzet dari para pelaku UMKM.

Sementara, Ketua Umum Aso­siasi UMKM Indonesia (Aku­mandiri) Hermawati Setyorinny berharap, kebijakan Pemerintah tersebut terus terjadi pada kuar­tal selanjutnya. Karena jika tarif listrik naik, maka akan ber­dampak pada membengkaknya ongkos produksi akibat fluktuasi harga bahan baku global.

Menurutnya, listrik telah men­jadi hal yang sangat vital bagi UMKM. Sehingga tetapnya tarif listrik ini bakal mengurangi beban produksi.

“Kami juga berharap, PLN terus melakukan perbaikan pada kualitas layanan,” harapnya kepada Redaksi, Jumat (5/7/2024).

Menyoal ini, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menuturkan, keputusan Pemerin­tah tidak menaikkan tarif listrik bagi golongan bisnis dan industri, dinilai sebagai bentuk stimulus kepada para pelaku UMKM.

“Ini menjadi momentum untuk pembenahan UMKM,” imbaunya.

Senada, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, keputusan Pemerintah tidak menaikkan tarif listrik sudah sangat tepat.

“Kebijakan itu dapat mengen­dalikan inflasi dan mencegah penurunan daya beli masyarakat,” tukas Fahmy kepada Rakyat Merdeka, Jumat (5/7/2024).

Dikatakan Fahmy, kenaikan tarif listrik memang akan memperburuk perekonomian Indonesia. Bahkan berpotensi menyulut krisis ekonomi lantaran terjadinya pelemahan rupiah terhadap dolar AS.

Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan, perse­roan terus melakukan langkah efisiensi, serta menyajikan lis­trik andal dan berkualitas bagi seluruh pelanggan di Tanah Air.

“Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda eko­nomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus mem­peroleh listrik berkualitas,” ujar Darmawan dalam keterangan­nya, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, dalam upaya turut menjaga pasokan listrik guna menggerakkan perekonomian nasional, perseroan juga selalu aktif meningkatkan penjualan dan memberikan promo layanan ketenagalistrikan, serta beragam insentif menarik bagi pelanggan.

PLN juga berkomitmen men­dukung penyediaan energi listrik yang andal dan terjangkau untuk menjaga tingkat inflasi dan daya saing industri.

“Tak hanya itu, PLN akan terus meningkatkan upaya efisien­si dan mengerek penjualan listrik,” ucapnya.

Menyoal ini, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, kebijakan tidak me­naikkan tarif dasar listrik bagian dari upaya Pemerintah menjaga daya saing industri, serta men­jaga tingkat inflasi.

Sesuai ketentuan dalam Per­aturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Men­teri ESDM No 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelang­gan non-subsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro. Yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan empat parameter tersebut, diakuinya, memang se­harusnya ada penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan, jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.

“Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ka­tanya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo