TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dewan Pertimbangan Agung Mau Dihidupkan Lagi, Setuju?

Oleh: Farhan
Senin, 15 Juli 2024 | 08:57 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

 JAKARTA - Rapat Paripurna DPR ke-22, masa sidang V Tahun 2023-2024 pada Kamis (11/7/2024), telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menjadi usul inisiatif DPR, dari usul inisiatif Baleg DPR.

Melalui RUU tersebut, nomenklatur Wantimpres akan berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Hal itu termaktub dalam Pasal 1A Revisi UU Wantimpres.

Perubahan nama itu menimbulkan perdebatan. Karena, DPA berdasarkan konstitusi, sudah dihapus dalam amandemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD).

Menurut pakar hukum tata negara, Feri Amsari, di dalam Bab 4 UUD 1945 hasil amandemen, DPA sudah dihapus. 

Berdasarkan hasil diskusi para pelaku perubahan UUD 1945, lanjutnya, penghapusan DPA untuk mengefisienkan dan mengefektifkan pemurnian sistem presidensial. 

"Kemudian, Presiden melalui UU diberikan wewenang membentuk Wantimpres yang berada di bawah kuasanya, bagian dari staf Presiden di Istana Negara," jelas Feri.

Senada, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta, Prof Juanda berpandangan bahwa DPA sudah dihapus. Sehingga, berpotensi melanggar konstitusi jika dihidupkan kembali. 

"Dari rahim induk konstitusi mana DPA ini kembali. Sedangkan di UUD 45, DPA sudah dihapus," tandas Juanda, Minggu (14/7/2024).

Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi bersikeras, perubahan Wantimpres ke DPA tidak melanggar konstitusi. "Para pakar suruh buka Pasal 16 UUD 1945. Cek bunyinya gimana," katanya.

Berikut wawancara dengan Achmad Baidowi tentang perubahan Wantimpres menjadi DPA, menjelang berakhirnya masa tugas DPR 2019-2024 ini.

Perubahan Wantimpres ke DPA, dinilai melanggar konstitusi. Bagaimana pandangan Anda?

Tidak ada yang melanggar konstitusi, karena di dalam UUD 1945 Pasal 16 disebutkan, Presiden berhak membentuk Dewan Pertimbangan. Nah, di situ tidak disebut dewan pertimbangan apa. 

Bisa istilahnya Dewan Pertimbangan Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Pertimbangan Tinggi, Dewan Pertimbangan Mulia atau nama lain. Itu tergantung pilihan politik, apa yang mau diambil sebagai nama.

Apakah DPA ini fungsinya sama dengan Wantimpres?

DPA yang disusun dalam revisi UU Wantimpres, sama fungsinya dengan Wantimpres yang dibentuk Presiden. Jadi, tidak ada yang melanggar konstitusi.

Beberapa pakar hukum tata negara bilang, yang namanya DPA itu sudah dihapus dalam konstitusi?

Itu cuma soal nama. DPA yang dihapus itu disebutkan sebagai lembaga tinggi negara. DPA sebagai lembaga tinggi negara memang dihapus dalam konstitusi. Tapi, di konstitusi Pasal 16 disebutkan, Presiden membentuk Dewan Pertimbangan.

Pada era Pak SBY, disebut di dalam UU, sebagai Dewan Pertimbangan Presiden. Nah, sekarang itu mau diganti menjadi DPA. Sama dengan Komisi 4 diganti menjadi Komite 4, misalkan. Hanya perubahan nama. 

Apakah DPA jadi lembaga tinggi negara?

Status DPA tidak sebagai lembaga tinggi negara. Hanya nama lain dari Dewan Pertimbangan Presiden. 

Bukankah jika ingin menghidupkan DPA kembali, UUD harus diamandemen lagi (ke-5) ?

Para pakar suruh buka Pasal 16 UUD 1945. Cek bunyinya bagaimana.

Apakah munculnya kembali DPA tidak melemahkan posisi Presiden?

Tidak merusak sistem presidential, karena DPA nanti ditunjuk Presiden. Setara dengan lembaga negara. Lembaga negara itu seperti Kementerian, Badan. Tidak jauh berbeda. Jadi, bukan lembaga tinggi negara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo