TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ombudsman RI Datangi Kantor MUI Tangsel

Tinjau Penerapan Sertifikat Halal

Laporan: Redaksi
Rabu, 17 Juli 2024 | 07:43 WIB
Para pengurus MUI Tangsel menyambut kedatangan Ombudsman RI.
Para pengurus MUI Tangsel menyambut kedatangan Ombudsman RI.

PAMULANG-Lembaga Pengawasan Publik Ombudsman RI kunjungi Kantor  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, di Jalan Siliwangi No: 2 Pamulang, Selasa (16/7). Kunjungan tersebut untuk penerapan sertifikasi halal yang dilakukan Kementerian Agama RI.

.Tim Ombudsman dipimpin Ketua Keasistenan Utama VIII Diah Suryaningrum beserta anggota Rezky Septianto, Devita Rayza, dan Afifah Rahayu.

Rombongan disambut Wakil Ketua Umum MUI Kota Tangsel, KH.Mujar Ibnu Syarif, Ketua Bidang Fatwa Hukum dan Perundang-Undangan KH Hasan Musthofi, Ketua Komisi Fatwa Hukum dan Perundang-undangan KH Bahrudin, bersama Sekretaris, dan sejumlah pengurus.

Diah Suryaningrum mengatakan, tujuan kedatangan pihaknya sebagai lembaga pengawasan publik tengah melakukan pengawasan aturan wajib halal bagi pelaku usaha. Dimana telah diterapkan pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

“Saat ini di tahun 2024, Ombudsman mengadakan kajian sistemik untuk memantau program sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh BPJPH. Tujuannya untuk mengawasi agar sertifikasi halal ini dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga program dapat berjalan lancar dan bermanfaat untuk orang banyak,” jelasnya.

KH Hasan Musthofi menjelaskan, penetapan halal bagi pelaku usaha oleh BPJPH saat ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Ini perlu persiapan secara matang supaya pelaku usaha yang ikut mematuhi kebijakan pemerintah berjalan lebih mudah-mudahan tidak terhambat.

'Untuk mengantisipasi lambatnya sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH, maka LPPOM bisa mengeluarkan keputusan halal agar perjalanan produksi dan transaksi jual beli tetap berjalan. Karena jika menunggu dari hasil BPJPH itu kan dua tahun lebih, prosesnya sangat berbelit dan lama,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, dengan jumlah hingga ratusan pelaku usaha dalam sebulan yang mengajukan penerbitan sertifikat halal, sehingga pengurusan tersebut bisa memakan waktu 2 tahun.

Pihaknya juga menyarankan agar lembaga yang menangani halal dari Kemenag RI turut melibatkan MUI yang ada di tingkat kabupaten/kota. Tujuannya supaya betul-betul produk yang diolah benar-benar halal dengan pengawasan secara berkala.

"Kami juga merekomendasikan agar BPJPH melibatkan MUI secara substansi, karena urusan kehalalan secara syari’at lebih dekat ke wilayah Majelis Ulama Indonesia. Jadi jangan lantas diambilalih. Seperti sertifikat juru sembelih yang dilimpahkan ke kabupaten/kota dari Provinsi agar ada keterkaitan dengan validasi di tingkat kabupaten/kota dalam hal pengawasan dan pembinaan,” sarannya.

Dahlan Iskan
Pos Sebelumnya:
Viral S-3
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo