DPRD Kaget, Ribuan Guru Honorer Jakarta Dipecat Mendadak
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberhentikan alias memecat lebih dari 4.000 guru honorer di sekolah negeri. Kebijakan ini dipertanyakan urgensinya.
Pemecatan tersebut dilakukan Disdik DKI dalam rangka menata tenaga pendidik. Para guru dipecat karena dinilai, mereka bekerja tidak melalui tahapan perekrutan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nasib buruk menerpa Ara, guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris di salah satu sekolah negeri. Pada Mei lalu, ia dipanggil kepala sekolah dan diberitahukan sudah tak bisa lagi mengajar di sekolahnya.
“Saya langsung keluar hari itu juga. Lisan saja, tidak ada surat, enggak ada apapun gitu,” kata Ara saat dihubungi, Rabu (17/7/2024).
Ara sudah mengajar di sekolah tersebut hampir lima tahun. Namun, ia tidak bisa melawan putusan itu. Yang disesalkannya, setelah dipecat, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) miliknya sudah dinonaktifkan.
“Sudah dapat sekolah di SD di Kedoya Utara, nah dari kepala sekolah yang baru bilang Dapodiknya jangan di-off-kan dulu karena dia tidak bisa narik data saya. Terus saya izin ke kepala sekolah saya yang sekolah pertama, dia mengizinkan tidak di-off-kan. Tapi pas saya cek, Dapodik saya sudah dinonaktifkan sama operator,” jelasnya.
Ara pun bingung lantaran operator tak meminta izin terlebih dulu kepada kepala sekolah terkait penonaktifan Dapodik miliknya. Ia mencoba bertanya kepada operator tersebut, namun nomor ponselnya diblokir sehingga tidak bisa dihubungi.
“Saya bingung kan Dapodik enggak bisa ditarik di negeri, saya lamar di swasta, sudah tes, ternyata kepala sekolah saya takut kalau saya keterima PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) karena status saya pernah jadi guru honorer di sekolah negeri,” ucap Ara.
Ara mengaku, tidak pernah mendapat gaji penuh selama mengajar di sekolah. Berdasarkan kesepakatan, gaji bulanan Ara sebesar Rp 4,6 juta. Namun, jumlah yang diterima Ara hanya Rp 3,3 juta.
“Kalau bisa Dapodik saya dibuka lagi supaya saya bisa berjuang lagi tahun ini. Kalau misalnya akhir tahun ini saya enggak dapet juga, ya saya nggak apa ikhlas di swasta. Tapi saya mohon diizinkan untuk Dapodik saya diaktifkan lagi sampai istilahnya saya dapat ‘rumah’ dan bisa survive,” harap Ara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya berupaya menata kembali data tenaga pendidik di seluruh satuan jenjang pendidikan di Jakarta. Ia memastikan proses belajar mengajar di sekolah akan berjalan seperti biasa. Sebab, jumlah guru honorer yang dipecat di setiap sekolah hanya sebanyak satu sampai dua orang.
Budi mengungkapkan, perekrutan guru honorer harus melalui mekanisme sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku. Guru honorer harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berstatus bukan ASN dan tercatat pada Dapodik. Selain itu, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Berdasarkan penelusuran Disdik, terdapat perekrutan guru honorer yang dilakukan oleh Kepala Sekolah masing-masing, yang bias standar dan subjektivitas dalam perekrutannya.
“Terkait dengan pemberitaan tentang pemberhentian guru-guru honorer yang sumber pembayarannya melalui Dana BOS, karena mereka tidak memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS,” ungkap Budi saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/7).
Budi menyebut, sejak akhir 2023, Disdik telah menginformasikan seluruh Suku Dinas Pendidikan untuk tegas menerapkan aturan pembayaran honor melalui Dana BOS sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian, awal Mei 2024, Disdik juga mengeluarkan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan untuk tertib administrasi tersebut.
“Perlu dipahami juga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang untuk merekrut tenaga honorer dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur ASN, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegasnya.
Budi memastikan, para guru honorer tersebut tetap dapat kembali mengajar pada Satuan Pendidikan Swasta dan Negeri melalui sejumlah jalur penerimaan tenaga pendidik. Pertama, melalui jalur ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Kedua, melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI), yang mana seleksi dilakukan pada akhir tahun, jika diperbolehkan, mengingat saat ini sudah berlaku Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 terkait larangan merekrut tenaga honorer baru.
Budi juga menjelaskan, untuk nomor data pokok pendidikan (Dapodik) guru honorer tersebut akan kembali aktif secara otomatis ketika mereka kembali mengajar. Tentunya, seluruh mekanisme perekrutan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga terus berkoordinasi dengan Kemendikbudristek untuk mengatasi permasalahan ini. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bersama Kemendikbudistek akan mengupayakan solusi terbaik untuk guru honorer di DKI Jakarta.
Panggil Disdik
Wakil Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina akan meminta Disdik memberikan klarifikasi terkait pemutusan kontrak pada ratusan guru honorer di Jakarta, Selasa (23/7/2024) pekan depan. Menurut dia, Disdik harus menjelaskan tujuan dan urgensinya penerapan sistem cleansing honor yang menyebabkan 107 guru honorer tak bisa mengajar lagi.
“Komisi E berencana akan memanggil Dinas Pendidikan minggu depan untuk mengklarifikasi apa yang sebetulnya terjadi,” ujar Elva di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).
juga menyayangkan kebijakan ini tidak melibatkan DPRD sehingga tidak bisa memberi masukan sebelum penerapan.
“Kenapa harus dipecat? Cleansing juga tidak ada pemberitahuan kepada komisi E, jadi kami tidak terinformasi sama sekali,” kata Elva.
Apalagi, menurut dia, keberadaan guru honorer sangat diperlukan karena jumlah tenaga pendidik belum mencukupi di sekolah negeri Jakarta.
“Sebetulnya selama ini kan ada guru honorer di sekolah-sekolah, berarti keberadaan guru honorer dirasakan manfaatnya,” ucap Elva.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengaku prihatin atas kebijakan Dinas Pendidikan yang memutus kontrak ratusan guru honor tanpa imbauan terlebih dahulu.
Terlebih pemutusan kontrak yang terkesan sepihak itu dilakukan di awal tahun ajaran baru 2024. Padahal, seluruh sekolah membutuhkan guru sebagai pendamping di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada murid baru.
“Kami sangat menyesalkan PHK terhadap par guru honorer,” ujar Aziz di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Oleh karena itu, ia meminta Disdik segera memberi penjelasan terkait 107 guru honorer yang terkena pemutusan kontrak secara tiba-tiba dengan sistem ‘cleansing honor‘.
Hal tersebut diperlukan agar dunia pendidikan tak tercoreng karena kebijakan yang diterapkan sepihak dan merugikan sebagian pihak.
“Kami DPRD DKI akan memanggil Dinas Pendidikan untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan. Jangan sampai kebijakan tersebut menjadi kontraproduktif pada dunia pendidikan di Jakarta yang saat ini kita sama-sama lakukan perbaikan,” tandas Aziz.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu